Selasa 10 Jan 2017 14:00 WIB

Berkas Buni Yani tak Kunjung Lengkap

Red:

JAKARTA — Buni Yani akan kembali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (9/1), sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mempertanyakan nasib berkas pemeriksaan kliennya yang telah dilimpahkan ke kejaksaan tersebut. Menurut Aldwin, kini berkas tersebut dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2016 karena dianggap tidak lengkap.

"Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama, pada tanggal 9 Januari pukul 10.00 pagi," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, melalui pesan singkatnya, Ahad (8/1) malam.

Aldwin mengatakan, seharusnya berkas tersebut sudah diperbaiki dan dikembalikan ke kejaksaan dalam tenggat waktu 14 hari sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena itu, menurut kami, penasihat hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 Ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," ujar dia.

Aldwin menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya sejak awal memang terlalu memaksakan perkara yang menjerat kliennya tersebut. Karena itu, Aldwin meminta agar status tersangka terhadap kliennya digugurkan dan proses penyidikan dihentikan. "Jadi, sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," kata Aldwin.

Buni Yani sendiri tetap memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya kemarin. Namun, kedatangan Buni Yani bermaksud untuk menyampaikan protes. "Seharusnya saya nggak datang saja. Sebagai warga negara, saya nggak mau bikin sensasi. Nanti saya protes di dalam," katanya sebelum pemeriksaan.

Sementara, salah anggota tim pengacara Buni Yani, Cecep Suhardiman, menyebut kliennya kooperatif. Cecep menyebut, meski menganggap pemeriksaan tidak bisa dilakukan, Buni Yani tetap mendatangi panggilan penyidik.

"Tapi, pada hal ini Pak Buni sangat kooperatif. Kalaupun penyidik sudah melebihi 14 hari dalam mengembalikan berkas ini, Pak Buni Yani harus hadir. Karena, di dalam aturan sebenarnya boleh nggak hadir, tapi Pak Buni sangat kooperatif," jelas dia.

Polda Metro Jaya membantah pemeriksaan Buni Yani sebagai tersangka menyalahi aturan. Kabid Humas Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tetap berhak memanggil Buni Yani kendati telah melewati batas maksimal 14 hari untuk melengkapi berkas kasus ujaran kebencian dan penghasutan berbau SARA tersebut.

"Nggak ada ya (menyalahi aturan), hanya ada satu pertanyaan yang ingin ditanyakan untuk Buni Yani," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).

Argo menyebut, saat ini penyidik masih melengkapi berkas yang sempat dikembalikan oleh kejaksaan. "Jadi, kita tetap ya, kita tetap karena kita juga memperbaiki apa yang JPU berikan untuk perbaikan berkas. Jadi, kita akan memperbaiki berkas itu untuk dikirim kembali ke kejaksaan," kata dia

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menegaskan, berkas perkara Buni Yani memang telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut dikembalikan ke polisi lantaran masih ada beberapa catatan yang harus dilengkapi polisi. "Sudah dikembalikan beberapa waktu lalu karena menurut JPU masih ada kekurangan. Ada yang perlu dilengkapi penyidik," ujarnya.

Menurut Waluyo, pengembalian berkas dilakukan karena ada beberapa syarat formal dan materiil yang dianggap perlu dilengkapi kembali. "Keterangan saksi itu kan harus spesifik, menerangkan secara jelas dan gamblang terkait peristiwa itu. Jadi, keterangan saksi harus lengkap, tak bisa sepotong-sepotong," katanya.

Waluyo menambahkan, berdasarkan KUHAP, perbaikan berkas tersebut harus dikembalikan lagi ke kejaksaan oleh penyidik dalam waktu maksimal 14 hari. Tetapi, menurut dia, tidak ada sanksi khusus jika pengembalian berkas lebih dari waktu yang ditentukan tersebut. "Saat ini kami juga masih menantikan pelimpahan (berkas Buni Yani) lagi," katanya.     rep: Muhyiddin, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement