Rabu 11 Jan 2017 16:00 WIB

KY Pantau Sidang Ahok

Red:

 

Republika/Pool/Aditia Noviansyah  

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA — Ketua Bidang SDM Advokasi Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus memantau langsung jalannya sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia menilai, sejauh ini belum ada tindakan hakim yang mengarah ke pelanggaran. "Sampai hari ini masih normal," kata Jayus di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (10/1).

Jayus menegaskan, pihaknya akan terus memantau jalannya sidang ini sampai selesai. Ini merupakan kewajibannya sebagai anggota KY. Menurut Jayus, sidang yang berlangsung lama dan maraton memiliki potensi terjadinya kesalahan keputusan hakim. Hal itu dapat disebabkan kelelahan ataupun mengantuk.

"Kemudian karena lelah mungkin saja ada yang ngobrol. Itu kurang bagus dalam persidangan, menghilangkan konsentrasi hakim dalam menangani persidangan," ujarnya.

Untuk itu, Jayus menekankan, hakim harus berkonsentrasi dalam persidangan. Persoalan ini, lanjutnya, akan menjadi perhatian KY dalam mengamati jalannya persidangan.

Agenda sidang dugaan penistaan agama kemarin adalah mendengarkan keterangan saksi pelapor. Jaksa penuntut umum (JPU) sedianya menghadirkan Pedri Kasman, Burhanudin, Ibnu Baskoro, Irena Handono, dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani. Namun, Baskoro urung hadir.

Pedri dalam persidangan menegaskan kepada majelis hakim bahwa Ahok telah menistakan Alquran yang merupakan kitab suci umat Islam. "Terdakwa yang tidak beragama Islam tidak memiliki ranah untuk berbicara tentang hal tersebut (menyebut 'Jangan mau dibohongin pakai surat al-Maidah ayat 51'). Ucapan tersebut membuat saya sangat tersinggung," ujar sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Selain itu, menurut Pedri, kata 'dibohongin' merupakan kata negatif yang dikaitkan ke Alquran. "Itu adalah hal yang sangat sensitif yang sangat mendasar bagi mereka yang berkeyakinan," katanya.

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan lima keberatannya terhadap pernyataan dari saksi pelapor pertama Pedri Kasman. Ahok keberatan dengan keterangan saksi yang hanya fokus dengan penggalan video berdurasi 13 detik. Padahal, ujar dia, rekaman video kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 berdurasi 1 jam 48 detik.

Pejawat Pilkada DKI itu juga tidak terima bila dituduh menghasut warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, untuk tidak memilihnya dengan menggunakan surah al-Maidah ayat 51. "Saya justru mengedukasi warga saya tentang budi daya kerapu. Tidak ada hubungannya dengan pilkada," ujar Ahok.

Saksi pelapor kedua yang dihadirkan adalah Irena Handono. Salah satu tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, kembali menanyakan terkait saksi pelapor yang tidak melakukan tabayun (klarifikasi ulang) sebelum melaporkan Ahok ke kepolisian.

Menjawab pertanyaan Sirra, Irena justru menantang penasihat hukum Ahok itu. "Anda sudah siap dengan jawabannya? Ketahuilah tabayun adalah hukum di dalam Islam. NKRI itu negara hukum. Kalau dalam hukum Islam, terdakwa sudah diusir," ujar Irena.

Mendengar jawaban Irena, ketua majelis hakim, Dwiyarso Budi Santiarto, langsung menanyakan apakah tidak sebaiknya sebelum pelapor melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Irena pun langsung menjawab bahwa klarifikasi adalah tugas dari kepolisian.

"Saya taat hukum, yang memiliki tugas untuk cek dan ricek itu kepolisian. Saya sebagai warga negara hanya memiliki hak untuk melapor," jelas Irena.

Tak puas dengan jawaban Irena, Sirra langsung menimpali dengan pertanyaan mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melakukan tabayun sebelum mengeluarkan fatwa ihwal mantan bupati Belitung Timur itu yang telah menghina Alquran. "Kalau untuk itu kan ada saksi ahli dan bisa langsung ditanyakan ke MUI," kata Irena menegaskan. Hakim Dwiyarso pun sepakat dengan ucapan Irena. "Saudara bisa tanya ke yang bersangkutan, yaitu saksi fakta," jelas Dwiyarso.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang ditemui di luar persidangan memprediksi jalannya persidangan Ahok akan berlangsung selama dua bulan. "Diskusi saya dengan hakim akan panjang sampai dua bulan," ujar Iriawan.

Menurut Iriawan, banyaknya saksi membuat sidang tersebut diprediksi berjalan cukup lama. Pasalnya, dalam sidang ini seluruhnya terdapat 46 saksi yang akan dihadirkan.     rep: Rahmat Fajar, Dian Fath Risalah, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement