JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang kontrak pertambangan emas dan tembaga di Papua milik PT Freeport Indonesia (PT FI) sebelum 2019. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, sesuai aturan, pengajuan kontrak pertambangan hanya boleh dilakukan dua tahun sebelum berakhir masa konsesinya. “Karena kontrak karya dengan Freeport habis 2021 maka baru 2019 baru boleh ajukan perpanjangan atau pada pemerintahan mendatang dan bukan sekarang,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (11/6).
Apalagi, lanjutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengeluarkan edaran yang berisi agar menteri tidak mengeluarkan kebijakan strategis. Menurutnya, perpanjangan kontrak memang merupakan dilema bagi pemerintah. “Kalau keluarkan perpanjangan, pasti salah. Tapi, kalau tidak ada perpanjangan maka apa jaminan bagi investasi Freeport,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang memikirkan agar tidak ada perpanjangan saat ini, tapi investasi tetap dilakukan. Jero juga mengatakan, Freeport membayar uang jaminan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) senilai 115 juta dolar AS.
Nilai jaminan yang ditempatkan di penampungan sementara (escrow account) pemerintah itu setara dengan lima persen dari investasi smelter 2,3 miliar dolar AS. Kesediaan membangun smelter tersebut akan diberikan insentif fiskal berupa pengurangan bea keluar ekspor konsentrat. “Kalau dia sudah 50 persen membangun smelter maka bea keluar turun 50 persen. Kalau sudah resmi beroperasi maka bea keluarnya nol,” tuturnya.
Renegosiasi kontrak pertambangan akan rampung pada masa pemerintahan sekarang. “Saat ini, hampir semua sudah setuju dengan poin-poin renegosiasi,” katanya. Sebelumnya, Menko Perekonomian Chairul Tanjung membantah pemerintah memperpanjang kontrak PT FI diperpanjang hingga 2041. Perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan pada 2019. Apalagi, dalam kontrak karya dengan perusahaan AS itu, disebutkan, masa kontrak karya baru akan habis 2021 dan perpanjangan bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak itu habis. antara ed: zaky al hamzah