JAKARTA — Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) menuntut jaminan perlindungan hak-hak pekerja. Mereka juga meminta kejelasan sikap pemerintah atas rencana pembubaran SKK Migas.
Tuntutan itu disampaikan ratusan pekerja dari level staf hingga kepala divisi yang menghadiri sarasehan SP SKK Migas. Sarasehan tersebut merupakan wahana penyaluran aspirasi dan keresahan pekerja untuk menanggapi wacana pembubaran SKK Migas akhir-akhir ini.
"Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta kejelasan sikap pemerintah atas wacana pembubaran SKK Migas, khususnya dalam kaitan dengan jaminan perlindungan hak-hak pekerja SKK Migas," kata Ketua SP SKK Migas Indro Purwaman dalam keterangan tertulisnyayang di terima Republika, Jumat (3/10).
Surat tertanggal 18 September itu ditembuskan ke Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Energi dan SumberDaya Mineral (ESDM), serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Isinya, di antaranya meminta penjelasan atas sikap Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang selalu menolak anggaran pesangon pekerja. Padahal, pesangon itu telah diperjanjikan sebagai bagian dari remunerasi dan benefit pekerja SKK Migas sejak pertama kali dipekerjakan di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada 2002.
Serikat Pekerja (SP) SKK Migas terbentuk sejak tanggal pencatatan di Disnakertrans sejak 23 Maret 2014. Mereka menegaskan komitmen SP untuk membela hak-hak dan memperjuangkan kepentingan pekerja, khususnya untuk menghadapi wacana pembubaran SKK Migas tersebut. Mereka juga telah melakukan advokasi secara internal di SKK Migas. Advokasi untuk memastikan pimpinan SKK Migas mendengarkan suara pekerja sebelum membuat keputusan yang berdampak luas kepada pekerja.
Secara internal, SP juga akan melakukan referendum di SKK Migas untuk memulai perundingan Penjanjian Kerja Bersama (PKB). Langkah itu menjadi upaya untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Kami hanya ingin adanya jaminan kepastian perlindungan hukum atas hak-hak kami yang sudah diperjanjikan sesuai perjanjian kerja saat pertama kali bekerja di institusi BP Migas dahulu," ujar Indro.
Pekerja SKK Migas, katanya, selama ini patuh dan taat mengikuti keputusan hukum saat BP Migas dibubarkan dan dilanjutkan ke masa SKK Migas. Pekerja dinilai selalu menjaga amanat pengelolaan industri hulu migas agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa. Termasuk, terus menjaga komitmen untuk meningkatkan tata kelola yang lebih baik di SKK Migas, jauh dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
"Semua mesti sama-sama mengawal institusi ini supaya menjadi lebih bersih dan lebih baik lagi kinerjanya. Tapi hak-hak pekerjanya juga harus diperhatikan karena aset utama dan terpenting penentu keberhasilan dari setiap institusi adalah pekerjanya," kata Indro. ed: nur aini