JAKARTA - PT PLN (Persero) mulai merealisasikan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA. Kenaikan tarif listrik ini sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2017.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menjelaskan, kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran."Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan kenaikan tarif secara bertahap," kata dia, Senin (2/1).
Tarif listrik pelanggan 900 VA yang sebelumnya mendapat subsidi, secara bertahap akan dinaikkan sampai sesuai dengan tingkat keekonomian dan akhirnya tidak akan mendapat subsidi lagi. Kenaikan tarif dilakukan pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.
Dia mengatakan, dengan skenario tersebut, secara bertahap tarif pelanggan listrik 900 VA akan naik dari Rp 605 menjadi Rp 791/kWh per 1 Januari 2017. Kemudian, menjadi Rp 1.034/kWh mulai 1 Maret 2017. Tarifnya akan naik lagi menjadi Rp 1.352/kWh pada 1 Mei 2017.
Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga pengguna listrik 900 VA akan terkena penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.
Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif listrik nonsubsidi per 1 Januari 2017, tarifnya sebesar Rp 1.467,28/kWh. Dengan demikian, per 1 Juli 2017 akan ada 13 golongan nonsubsidi yang terdampak penyesuaian tarif setiap bulan.
Pelanggan rumah tangga yang sebelumnya masuk dalam golongan rumah tangga 900 VA akan menjadi golongan baru, sehingga total golongan pelanggan PLN bertambah dari 37 menjadi 38.
Berbeda dengan tarif listrik 900 VA, dua belas golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme penyesuain tarif mengalami penurunan. Menurunnya harga ICP (Indonesian Crude Price) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik disamping biaya pokok produksi (BPP) yang juga menurun. Walaupun di sisi lain, nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.
Nilai tukar rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp 293,26 per dolar AS dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp 13.017,24 menjadi Rp 13.310,50 per dolar AS. Harga ICP pada November 2016 turun 3,39 dolar AS per barel dari Oktober 2016 sebesar 46,64 dolar AS per barel menjadi 43,25 dolar AS per barrel. Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33 persen dari Oktober 2016 sebesar 0,14 persen menjadi 0,47 persen.
Penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016. Permen ini menyatakan, penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme penyesuaian tarif, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di tegangan rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh, tarif listrik di tegangan menengah (TM) menjadi Rp 1.114,74/kWh, tarif listrik tegangan tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik layanan khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.
"Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6 per kWh," kata Made.
TTL terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme penyesuaian tarif atau tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif ada golongan bisnis TR daya 6.600-200 kVA, bisnis TR di atas 200 kVA, kantor pemerintah TR 6.600-200 kVA, industri TM di atas 200 kVA, industri TT 30 MVA ke atas, kantor pemeritah TM di atas 200 kVA, penerangan jalan umum TR, dan layanan khusus.
Sementara, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan pelanggan yang mendapat subsidi pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA akan menghemat anggaran negara lebih dari Rp 20 triliun. Pencabutan subdisi listrik akan dilakukan bagi 18,8 juta pelanggan yang termasuk golongan masyarakat mampu.
"Dari 22,9 juta pelanggan, 18,8 juta di antaranya tidak layak mendapatkan subdisi. Kami hanya memberikan subsidi kepada yang tidak mampu," kata Jarman, belum lama ini. rep: Frederikus Bata antara: ed: Satria Kartika Yudha