INDRAMAYU –– Penutupan puluhan minimarket ilegal di Kabupaten Indramayu, tak membuat efek jera pada pengusaha. Terbukti, meski belum mengantongi izin, ada pengusaha yang tetap membandel membuka minimarket. Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu, menjelaskan, kedua minimarket yang baru didirikan itu terletak di daerah Srengseng dan Jatisawit. Minimarket yang baru selesai dibangun sebulan lalu itu, sudah beroperasi sejak dua minggu lalu.
"Setelah minimarket berdiri, baru pemiliknya datang ke BPMP untuk mengurus izin," ujar Kasi Wasdal Bidang Perizinan BPMP Kabupaten Indramayu, D Kuswibawa, Senin (14/7). Karena itu, pihaknya tidak bisa mengeluarkan izin. Pasalnya, masalah pendirian minimarket sedang dibahas raperdanya.
Foto:Aditya Pradana Putra/Republika
salah satu Minimaket di Jakarta
Kuswibawa mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan pertama agar pemilik minimarket itu menutup usahanya. Namun, peringatan tersebut ternyata tidak di gubris. "Kami akan berikan peringatan kedua dan ketiga. Jika tetap membandel, kami terpaksa akan menutupnya," kata dia.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan, dan UKM Ka bu paten Indramayu, Maman Kostiman, saat dimintai tanggapannya, menya takan mendukung langkah yang dilakukan BPMP. Dia menyatakan, pendirian minimarket harus disertai izin dari pemerintah daerah setempat. "Kalau melanggar, ya tutup saja," ujar dia.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Indramayu, Nadjib Alief, mengaku siap menegakkan aturan pendirian minimarket. Jika memang ada minimarket yang melanggar, pihaknya siap untuk melakukan penutupan.
"Untuk kedua minimarket itu, kami akan tunggu responsnya terhadap peringatan kedua dan ketiga dari BPMP. Jika memandel, ya akan akan kami tutup," kata Najib. Seperti diketahui, minimarket tumbuh bak jamur di musim hujan di Kabupaten Indramayu. Namun ternyata, berdasarkan data dari Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan, dan UKM Kabupaten Indramayu, dari seluruh minimarket yang ada, tercatat 25 minimarket dinyatakan ilegal.
Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan, dan UKM, serta BPMP Kabupaten Indramayu, kemudian melakukan langkah penutupan pada Mei 2014 lalu. Minimarket yang ditutup itu ditempeli keterangan di bagian depannya melalui selebaran. Selebaran itu menginformasikan bahwa minimarket tersebut telah melanggar ketentuan yang termaksuk dalam Perda No 7/2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan, Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. rep:lilis sri handayani ed: agus yulianto