Kamis 07 Aug 2014 12:00 WIB

Pencairan Bantuan Desa Dipercepat

Red:

BANDUNG –– Pemprov Jabar segera mempercepat proses pencairan dana bantuan desa. Ini dilakukan, agar pembangunan infrastruktur pedesaan tak terhambat Sebelumnya, pencairan semua bantuan terutama bansos dan hibah, sempat ditunda oleh Pemprov Jabar. Karena, ada himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bantuan ditunda hingga Pilpres usai.

"Kemarin kan ada himbauan KPK. Setelah selesai pileg ini, kami dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan Biro Keuangan melakukan langkah-langkah percepatan. Yakni, bagaimana caranya infarstruktur desa melaui bantuan keuangan desa ini dipercepat," ujar Asisten Daerah Bidang Administrasi, Iwa Karniwa, Rabu (6/8).

Menurut Iwa, percepatan pencairan dana bantuan desa tersebut tentunya dilihat sesuai dengan ketentuan berlaku. Bagaimana pun juga, saat ada himbauan dari KPK ke Provinsi Jabar agar menunda pencairan sampai Pilpres, pihaknya akan taat.

Setelah Pilpres selesai, maka pencairan dana ke desa harus bisa diselesaikan secepatnya. Asal, semua persyaratan dipenuhi. "Jadi, prosesnya dipercepat sepanjang persyaratan dipenuhi. Jumlah persyaratan itu, ada tujuh," katanya.

Iwa mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh kepala desa agar dananya bisa cair di antaranya proposal di sertai kuitansi materai, naskah hibah, fakta integritas, ktp dan rekening atas nama pemerintah desa. 'Sepanjang tujuh sayarat itu lengkap, maka proses pencairan bisa cepat dilakukan. "Kami langsung transfer ke desa,'' katanya.

Dikatakan Iwa, semua kepala desa di Jabar sudah mengetahui kalau pencairan dana bantuan desa ada percepatan. Hal ini, kata dia, karena kepala desa sudah memperoleh bimbingan teknis (Bimtek) dari BPMPD.

Sehingga, proses pencair an anggaran akan lebih cepat karena kepala desa sudah tak akan bingung lagi melengkapi semua persyatan. "Sekarang proses pencairan dana bantuan sedang berjalan terus. Tentu, sesuai kesigapan desa. Agar bisa cair kan memang desa yang harus proaktif," katanya.

Iwa berharap, dengan adanya proses percepatan pencairan ini dana bantuan desa akan cepat terserap. Sehingga, bisa mengeliminir dampak keterlambatan pencairan anggaran karena adanya himbauan dari KPK.

Sementara menurut Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jabar Sri Mulyono, un tuk bantuan keuangan desa sebetulnya tidak ditahan atau ditunda pencairannya oleh pemprov. Namun, sampai saat ini, belum semua desa menyelesaikan proses administrasi yang wajib di lengkapi oleh desa.

Menurut Sri, bantuan desa itu bentuknya bantuan keuangan. Karenanya, bisa dicairkan asal desa yang mengajukan pencairan memenuhi semua persyaratan. "Kalau semua persyaratan terpenuhi pasti akan kami cairkan," katanya. Apalagi, kata Sri, administrasi untuk proses pencairan bantuan keuangan ini sa ngat ketat dan rijid. Sementara tidak semua kepala desa paham dan mengerti bagaimana melengkapi semua persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya, kata dia, kepala desa harus mencantumkan nomor rekening atas nama desa bukan rekening ke pala desa, ada proposal pengajuan, menandatangani fakta integritas, dan dana bantuan harus masuk APBD desa. "Jadi harus ada rincian anggaran desa. Semua persyaratan ini kemudian kami verifikasi," katanya.

Perlu diketahui, setiap desa di Jabar, akan mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp 115 juta termasuk dana kinerja. Jumlah desa di Jabar sebanyak 5.228 desa. rep:arie lukihardianti  ed: agus yulianto

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement