JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambahkan 27 zat baru narkotika yang belum diatur dalam undang-undang. Daftar jenis narkotika akan tertuang dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"NPS (new psychoactive substance) dimasukkan ke dalam kelompok narkotika," kata Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Linda Maura Sitanggang, kepada Republika, Ahad (8/1).
Ia berujar, penambahan daftar jenis narkotika melalui sejumlah pertimbangan. Pertama, 27 NPS baru ditetapkan berdasarkan data penyalahgunaan zat tersebut di beberapa negara oleh Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC). Kedua, penetapan ini berdasarkan penelitian sejumlah ilmuwan yang dipublikasikan jurnal ilmiah. Beberapa penelitian menyatakan, efek 27 NPS ini merugikan kesehatan dan berbahaya bagi manusia jika dikonsumsi.
Ketiga, Kemenkes juga mempertimbangkan temuan investigasi di lapangan. Temuan ini merupakan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri.
Linda menuturkan, keputusan memasukkan daftar jenis narkotika merupakan hasil pembahasan bersama tim kajian ilmiah NPS dengan praktisi akademisi sejumlah universitas. Selain itu, pembahasan juga melibatkan perwakilan instansi lainnya yang memiliki latar belakang farmasi, kesehatan, kimia dan hukum, seperti BPOM, BNN, Bareskrim POLRI, Kementerian Kehutanan (Kemhut), LIPI, Kementerian Pertanian (Kemtan), dan Litbangkes.
Kepala Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi mengatakan, pihaknya menemukan Tembakau Gorila sejak Mei 2016. Tembakau Gorila ini dikenal sebagai salah satu jenis Synthetic Cannabinoid (SC) alias ganja sintesis.
Pecandu SC akan terkena gangguan psikiatri seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala putus asa, bahkan sindrom ketergantungan. Ditemukan juga kasus seperti strok iskemik, hipertensi, takikardi, nyeri dada, dan gagal ginjal akut akibat mengonsumsi SC.
BNN mengaku belum bisa menindak para pengedar maupun pemakai Tembakau Gorila. Sebabnya, narkotika jenis baru ini belum masuk dalam undang-undang narkotika. "Belum diundangkan, Kemenkumham belum, jadi belum berani (menindak)," kata Slamet.
Menurutnya, selain Tembakau Gorila, Balai Laboratorium Narkoba BNN berhasil mengidentifikasi sebanyak 26 narkoba jenis baru. Setiap tahunnya, BNN menemukan narkotika jenis baru. Minimal dalam satu tahun ada satu sampai dua jenis narkoba.
Meskipun belum dapat menindak narkoba jenis baru ini, BNN mengimbau masyarakat melaporkan apabila menemukan penjualan narkotika tersebut. "Jika menemukan alamat website atau laman penjualan Tembakau Gorila atau sejenisnya, atau narkotika ilegal lainnya, dapat menginformasikan pada SMS Center BNN di 081221675675," kata Slamet. rep: Umi Nur Fadhilah, Mabruroh, ed: Erdy Nasrul