JAKARTA -- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 mengenai optimalisasi zakat di kementerian, lembaga negara, BUMN, dan BUMD diharapkan efektif berjalan pada Ramadhan 2014. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan instruksi tersebut pada 23 April 2014.
Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan kementeriannya siap menjalankan inpres itu secara bertahap. Pedomannya sudah disusun dan diatur Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun, kata dia, sampai saat ini belum ada pertemuan antarmenteri membahas inpres.
Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat yang merangkap Wakil Sekretaris Baznas M Fuad Nasar menjelaskan, Baznas memang sudah membuat prosedur pelaksanaannya. Ia menyatakan, penghimpunan oleh Baznas untuk kepentingan umat.
‘’Teknis pelaksanaannya sudah dikomunikasikan kepada para menteri lewat surat pemberitahuan. Ini juga ditujukan kepada semua lembaga negara,’’ kata Fuad, Senin (9/6). Kementerian Agama juga bekerja sama dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Mereka siap membantu menyosialisasikan Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tersebut ke sejumlah kementerian dan lembaga negara. Selain itu juga ke gubernur, wali kota, dan bupati. Namun, kata dia, pelaksanaan inpres harus secara bertahap, tak bisa seketika.
Untuk teknis pengumpulan zakat di lingkungan BUMN dan lembaga keuangan daerah, lanjut dia, sudah ada komunikasi dengan otoritas jasa keuangan untuk mengoordinasikan dan menyosialisasikan dengan perusahaan perbankan keuangan nasional.
Baznas, jelas Fuad, sudah menyusun pedoman pengumpulannya dan tidak membentuk kepanitiaan khusus. Prosedur pengumpulan zakat dari pegawai bersifat teknis administratif dan nantinya ditangani oleh kementerian dan lembaga masing-masing. Pengumpulan dana zakat diambil secara otomatis melalui pemotongan gaji pegawai.
‘’Maksudnya, sistem pengumpulan zakat ini diintegrasikan dengan sistem penggajian di masing-masing kementerian," kata Fuad. Jelang Ramadhan merupakan momentum baik dan ia berharap pengumpulan zakat di kementerian dan lembaga negara segera terwujud.
Pakar filantropi Islam, Amelia Fauzia, menyatakan, langkah yang mendesak saat ini adalah sosialisasi di kementerian dan lembaga negara. Penerapannya harus didasari kerelaan dari pihak yang berzakat dan pengelolaannya mesti transparan.
Menurut dia, koordinasi diperlukan. Terutama terkait dengan pemotongan gaji karyawan kementerian dan lembaga negara untuk zakat secara otomatis. Sebab, zakat itu bukan pajak. Orang yang mengeluarkan zakat bebas memberikannya kepada siapa saja.
Selama ini, biasanya setiap kementerian dan lembaga negara telah memiliki lembaga zakat sendiri. ‘’Karena itu, Baznas harus intens berkomunikasi dengan kementerian,’’ kata Amelia, Selasa (10/6). Ia mencontohkan pengumpulan zakat di UIN Syarif Hidayatullah.
Ternyata, ungkap dia, pelaksanaannya tidaklah mudah. Penyebabnya, ada sejumlah lembaga filantropi yang memiliki jalur penyalurannya sendiri. ‘’Akhirnya, kami menahan diri untuk tidak serta-merta mewajibkan zakat melalui sistem potong gaji.’’ rep:c78 ed: ferry kisihandi