Assalamualaikum wr wb
Adakah zakat kepemilikan jika kita membeli kendaraan atau rumah untuk digunakan sendiri?
Mahbuby, Cibinong, Bogor
Waalaikumussalam wr wb
Harta milik yang tidak produktif seperti yang Anda sebutkan dalam hal ini kendaraan yang dipakai sehari-hari, dan rumah yang digunakan untuk tempat tinggal selama hidup, tidak wajib dizakati.
Demikian pula dengan rumah milik Anda yang tidak ditempati (dalam keadaan kosong), atau ditempati orang lain namun sifatnya gratis. Sebab, pengenaan wajib zakat pada dasarnya hanya dibebankan pada harta-harta dan/atau benda-benda ekonomi yang menghasilkan (produktif).
Misalnya, rumah milik Anda yang disewakan kepada orang/pihak lain, atau kendaraan Anda yang direntalkan kepada orang/pihak lain dengan kewajiban membayar sekian rupiah.
Adapun rumah yang Anda tempati selama ini untuk kehidupan sehari-hari, begitu pula dengan kendaraan yang Anda pakai untuk aktivitas usaha sehari-hari, tidak ada kewajiban zakatnya. Kecuali saat dahulu ketika Anda membeli rumah dan/atau membeli kendaraan itu uangnya belum pernah dizakati.