Oknum Kemenag pelanggar dana bansos akan dikenakan sanksi.
JAKARTA – Pencairan dana bantuan sosial (bansos) untuk madrasah oleh Direktorat Madrasah Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama diminta tidak menyimpang. Inspektur Jenderal Kemenag Muhamamd Jasin mengingatkan agar pencairan dana bansos dilakukan dengan teliti dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenag mengingatkan agar (pencairan dana bansos) jangan mengulang, seperti tahun-tahun sebelumnya yang penuh penyimpangan,” katanya kepada Republika melalui pesan singkat, Rabu (8/10).
Kemenag menganggarkan Rp 196 miliar untuk menunjang fasilitas fisik dan nonfisik madrasah dari dana bansos. Pencairannya sempat dievaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Itjen Kemenag. Evaluasi dilakukan karena pencairan dijadwalkan menjelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 9 April dan 9 Juli 2014.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pelajar Madrasah Aliyah As-Syafiyiah melakukan latihan upacara di Jakarta, Kamis (14/8).
Menurut Jasin, jadwal pencairan itu berisiko tinggi. Waktu-waktu tersebut sangat rawan terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu untuk tujuan yang berkaitan dengan politik. Jasin pun mewanti-wanti agar dana bansos dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan di lapangan.
Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini melanjutkan, bansos untuk madrasah memang telah menjadi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Direktorat Madrasah Kemenag. Untuk itu, Jasin mempersilakan dana yang sudah dianggarkan tersebut untuk dicairkan. Hanya, kata dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan dana bansos.
Dia menjelaskan, pencairan dana harus sesuai berdasarkan usulan dari masing-masing madrasah terkait kebutuhan riil. Usulan juga harus atas analisis biaya yang dirinci berdasarkan satuan biaya kegiatan. Direktorat Madrasah, kata dia, juga harus menganalisis kelayakan madrasah yang akan dibantu.
Jika dana bansos dicairkan dalam bentuk bantuan alat teknologi informasi, tambah Jasin, harus disusun spesifikasi teknis yang tidak mengarah kepada merek atau pabrikan tertentu. Madrasah yang menerima bantuan juga harus membuat laporan pertanggungjawaban sesuai jumlah dana yang diterimanya. “Bila itu tidak dipenuhi maka potensi terjadinya korupsi akan besar,” katanya.
Itjen Kemenag, kata Jasin, tak akan segan untuk menindak tegas setiap oknum Kemenag yang melanggar aturan terkait pencairan dana bansos. “Jika ada indikasi (korupsi) maka akan kami teruskan ke penegak hukum sesuai Diktum 8, Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Direktur Pendidikan Madrasah M Nur Kholis Setiawan menegaskan, sebagai salah satu program RKP, bansos untuk madrasah harus tetap dilaksanakan. "Caranya, memberikan justifikasi dan argumentasi yang kuat, singkat, padat, dan logis berdasarkan atas data kebutuhan,” ujarnya, seperti dikutip laman resmi Kemenag. Dia menjelaskan, bansos juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan cara melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP.
Nur Kholis pun mengingatkan tentang berbagai hal yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan program madrasah, di antaranya, terkait penyiapan regulasi-regulasi pokok, program pendampingan implementasi kurikulum 2013, Jambore Osis Nasional, persiapan tentang BOS, dan bantuan operasional RA (BOPRA) yang pada tahun ini mendapatkan target 100 ribu siswa RA.
“Insya Allah, pada 2015 BOPRA meningkat dengan target satu juta siswa dan per siswa mendapatkan sekitar Rp 382.000,” ujarnya.
Terkait sarana dan prasarana, M Nur Kholis menggaribawahi kelemahan pada Direktorat yang dipimpinnya, yaitu menyangkut data kebutuhan. Dia menjelaskan, dukungan data kebutuhan yang sesuai dengan pertumbuhan jumlah siswa di setiap wilayah menjadi sangat penting, sebagai bahan argumentasi yang menyakinkan di Bappenas.
rep:mas alamil huda ed: a syalaby ichsan