REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan Teddy Rusmawan dalam persidangan kasus dugaan korupsi simulator SIM, Selasa (28/5). Pada persidangan itu, Teddy mengaku mendapat perintah dari Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo untuk memberikan kardus berisi uang pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mengenai pengakuan Teddy ini, KPK akan melakukan penggalian. Sekarang sedang didalami, kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (29/5).Menurut Johan, keterangan dari Teddy sudah dikantongi KPK. Sebab, Teddy juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus simulator SIM.
Johan mengatakan, kepada KPK, Teddy pun mengungkapkan keterangan soal kardus uang untuk anggota DPR. Informasi itu divalidasi oleh KPK, kata dia.Dari keterangan Teddy, Johan mengatakan, KPK lantas memanggil beberapa anggota DPR yang namanya muncul. Mereka yang dipanggil adalah Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, dan Herman Herry.
Menurut Johan, anggota DPR yang dipanggil itu membantah keterangan Teddy. Karena itu, ia mengatakan, KPK belum bisa menyimpulkan keterangan ketua panitia pengadaan proyek simulator SIM itu benar atau tidak. Menurut Johan, keterangan dari Teddy memerlukan pendukung berupa alat bukti lainnya.
Sampai saat ini, ia mengatakan, KPK belum menemukan alat bukti pendukung itu. KPK juga masih menunggu proses persidangan Djoko yang tengah berjalan. Dari persidangan itu, KPK bisa melihat apakah ada fakta baru yang muncul untuk menyimpulkan kebenaran informasi yang berkembang. Sekarang ada pengakuan, ada bantahan. KPK akan melakukan validasi lebih lanjut, kata dia.
Mengenai kemungkinan adanya anggota DPR lain, Johan belum bisa memastikannya. Dia pun tidak bisa memastikan apakah anggota DPR yang disebut akan juga dihadirkan di persidangan kasus simulator.
Menurutnya, jaksa penuntut umum yang punya penilaian apakah saksi itu harus dihadirkan atau tidak. Johan juga belum mengetahui kapan pemeriksaan terhadap orang pengantar kardus bernama Wasis.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Teddy begitu tegas menyampaikan adanya perintah Djoko untuk mengantarkan empat kardus uang kepada anggota DPR terkait proyek simulator SIM. Ia juga sempat menyebut jumlah uang itu bernilai Rp 4 miliar dan memunculkan nama M Nazaruddin sebagai penerima.
Namun dalam persidangan itu, Djoko sendiri sudah membantah memberikan perintah untuk memberikan uang pada politikus ataupun orang lain.Kuasa hukum Djoko, Teuku Nasrullah, memandang keterangan dari Teddy belum bisa dipastikan kebenarannya.
Ia kembali menegaskan kliennya sudah membantah hal itu di persidangan. Menurutnya, keterangan soal kardus bagi anggota DPR masih mentah. Apakah pembuktian hukum itu hanya merujuk pada keterangan Teddy? kata dia. Teuku juga mengatakan, alasan Djoko memberikan uang ke anggota DPR itu tidak jelas.
Ia mempertanyakan kepentingan pribadi apa yang membuat kliennya memerintahkan Teddy untuk mengirimkan sejumlah uang. Karena itu, menurut Teuku, keterangan Teddy itu masih perlu dibuktikan kebenarannya. Ini masih memerlukan proses yang panjang, ujarnya. n irfan fitrat ed: abdullah sammy
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.