REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (1/6). Salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, mempertanyakan kunjungan tersebut.“Apakah kemarin hari kunjungan? Ini penting untuk ditanyakan kepada pihak LP (Sukamiskin),” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada Republika, Ahad (2/6).
Menurutnya, pihak Lapas Sukamiskin maupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mesti memperjelas apakah ada pelanggaran pada hari kunjungan ke Lapas Sukamiskin. Jika memang tujuan Priyo untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Sukamiskin, ia melanjutkan, mestinya ada rencana dari lembaga, dalam hal ini DPR, secara resmi.
Ia juga menyindir apakah mekanisme sidak di DPR dapat melakukan secara sendiri-sendiri, seperti yang dilakukan Priyo. Berdasarkan pemberitaan, ujarnya, Priyo ke Lapas Sukamiskin untuk bertemu dengan terpidana kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah yang juga terkait kasus korupsi Alquran, Fadh Arafiq alias Fadh El Fouz. Oleh sebab itu, ia menambahkan, kunjungan bisa dipersoalkan karena melakukan pertemuan dengan seseorang yang ada kaitannya dengan kasus korupsi.
Terlebih lagi, Fahd adalah pihak yang sempat menyebut keterlibatan Priyo dalam kasus korupsi pengadaan Alquran. Fahd menyatakan, Priyo adalah pihak yang mestinya menerima fee meski kemudian menegaskan bahwa ia hanya mencatut nama Priyo.Selain itu, dalam vonis terhadap terdakwa kasus tersebut, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, hakim menyebut keterlibatan Priyo.
Menurut hakim, Priyo mendapat jatah aliran dana dalam kasus itu sebesar satu persen.Di Golkar, Priyo juga menjabat Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), organisasi sayap Partai Golkar. Sedangkan, Zulkarnaen sempat menjabat sebagai wakil ketua MKGR dan Fadh sebagai Ketua Generasi Muda MKGR.
Bambang Widjojanto menegaskan, KPK masih menelaah vonis tersebut. Terbuka kemungkinan, KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus ini. “Tim penindakan akan melakukan evaluasi hasil proses di pengadilan pascaputusan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya,” kata Bambang.Priyo menyambangi Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (1/6) sore.
Kalapas Kelas I A Sukamiskin Bandung Giri Purbadi menuturkan, kepada penjaga lapas Priyo mengaku hendak bertemu dengan Fahd. “Pada awalnya (Priyo) sewaktu datang bilang kepada penjaga mau ketemu Pak Fahd. Tapi, kalau kepada saya bilang kunjungan,” kata Giri Purbadi.
Ia menjelaskan, politisi Golkar tersebut datang bersama seorang ajudannya sekitar pukul 13.30 WIB dan keluar dari lapas tua itu sekitar pukul 14.20 WIB. Ketika ditanyakan apakah selama berada di dalam Lapas Priyo bertemu khusus berdua dengan Fahd, Giri membenarkan hal itu. “Memang tadi ketemu. Tapi, enggak berdua. Ramai-ramai ketemu dengan warga binaannya,” katanya.
Menurut Giri, Priyo tidak menyambangi sel-sel yang dihuni oleh para koruptor, tetapi beberapa koruptor, termasuk Fahd Arafiq, keluar dari sel untuk menemui Priyo. Setahunya, mereka berjumpa di ruang pertemuan.Terkait kunjungan Priyo, menurut Giri, ia telah melapor ke Wakil Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana. “Beliau mengingatkan saya agar kunjungannya tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan,” kata Giri Purbadi di Kota Bandung, Jabar, Sabtu.
Priyo seharusnya keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 14.00 WIB. Akan tetapi, hingga pukul 14.15 WIB, kata Giri, Priyo masih berada di dalam Lapas Sukamiskin.Priyo Budi Santoso juga mengiyakan dirinya bertemu dengan Fahd Arafiq. “Tadi dia (Fahd) memang ada, tapi sebentar. Selain dia, juga ada tokoh-tokoh lain,” katanya.
Ia mengatakan, kunjungan itu dilakukannya sebagai sidak tak resmi. Selama di dalam Lapas Sukamiskin, kata Priyo, dirinya bertemu dengan Kapalas Sukamiskin Bandung dan sejumlah narapidana koruptor, seperti M Nazarudin, mantan mendagri Hari Sabarno, mantan direktur utama PLN Edi Widiono Suwondo, dan lain-lain.
Ketika disinggung mengenai keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi Alquran, Priyo menegaskan jika hal tersebut hanya pencatutan semata. “Kan sudah jelas hakim mengatakan itu pencatutan. Itu pemberitaannya yang tolong diluruskan lebih lengkap. Khusus itu, untuk memperbesar fee, punyanya Fahd,” katanya. n bilal ramadhan/antara ed: fitriyan zamzami
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.