REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Akil Mochtar dipercaya secara aklamasi untuk terus mengemban posisi sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2016. Pemilihan ketua MK ini dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Akil sebagai hakim konstitusi pada 16 Agustus.
Masa jabatan Akil sebagai hakim konstitusi telah diperpanjang hingga 2018. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil sumpah hakim konstitusi terkait perpanjangan tersebut pada 13 Agustus.
Karena pengambilan sumpah itu, diadakan kembali pemilihan ketua MK pada Senin (19/8). Selain itu, masa periode lalu pun sudah berakhir dan mulai memasuki periode baru. “Telah dilakukan pemilihan terhadap saya. Terpilih kembali untuk masa jabatan 2013-2016,” kata Akil di gedung MK, Jakarta, Senin (19/8).
Sejatinya, Akil sudah terpilih sebagai ketua MK pada April untuk menggantikan Mahfud MD yang sudah habis masa jabatannya sebagai hakim konstitusi. Dengan adanya pemilihan ketua MK kembali ini, Akil menjelaskan, masa jabatan selama lima bulan sebelumnya dianggap menjadi bagian periode pertama kepemimpinannya.
Hal itu sesuai kesepakatan dalam rapat permusyawaratan. “Lima bulan itu merupakan proses rangkaian (periode) yang pertama. Jadi, ini bukan jabatan kedua,” kata dia.
Sebagaimana ketentuan undang-undang dan peraturan MK, ketua terpilih akan mengucapkan sumpah di hadapan mahkamah dalam sidang pleno. Pengucapan sumpah ketua MK terpilih itu akan dilangsungkan di ruang sidang utama MK, Selasa (20/8).
Menurut Akil, setelah pengucapan sumpah ketua mahkamah itu, akan berlanjut pada proses pemilihan wakil ketua MK. Pemilihan ini dilakukan karena wakil MK Achmad Sodiki sudah memasuki masa purnatugas.
Akil mengatakan, pemilihan wakil ketua MK yang baru akan dilakukan secara musyawarah. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, ia mengatakan, pemilihan akan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara (voting).
Apabila wakil ketua mahkamah sudah terpilih, Akil mengatakan, pengambilan sumpah akan dilakukan beberapa hari kemudian. “Pada Kamis (22/8) baru diadakan pengucapan sumpah atau janji untuk wakil MK,” kata dia.
Sebelum terpilih sebagai ketua MK, pengamat komunikasi politik Universitas Indonesia Effendi Ghazali menilai, Akil layak menempati posisi tersebut. Menurutnya, Akil dikenal sebagai hakim berintegritas dalam membuat putusan.
“Selama ini, kalau saya pelajari putusannya, dia sejalan dengan reformasi, dia lumayan karena beberapa kali disentting opinion,” ujarnya, Selasa (26/3). Effendi melanjutkan, meski ada yang menyebut Akil mewakili pandangan konservatif, pemikirannya visioner. n irfan fitrat ed: fitriyan zamzami
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.