REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution sebagai saksi kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, Selasa (1/9). Selepas pemeriksaan, Darmin menjanjikan akan buka-bukaan soal kasus tersebut di pengadilan nanti.
Darmin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Ia menduduki kedua jabatan itu pada 2008 saat bail out digulirkan. Dalam pemeriksaan, menurut Darmin, ia dicecar pertanyaan seputar rapat KKSK terkait penggelontoran dana untuk Bank Century.
Ia mengatakan, pemeriksaan kemarin untuk melengkapi kesaksian dari pemeriksaan sebelumnya pada 29 Agustus 2013 lalu. Hal yang ditanyakan tim penyidik dalam pemeriksaan, ia mengatakan, masih seputar pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Kendati demikian, Darmin enggan memerinci jawabannya kepada penyidik. Hal itu akan dibukanya saat kasus sudah masuk ke pengadilan. "Saya bukan hanya dirjen pajak waktu itu, saya juga komisioner LPS. Kalau Anda tanya begitu (yang bertanggung jawab dalam bail out), di pengadilan saja," ujarnya selepas pemeriksaan.
Kasus Century diawali keputusan melakukan bail out untuk Bank Century oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati. Rapat KSSK untuk menentukan penggelontoran bail out dihadiri oleh Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.
Pada 21 November 2008, mantan menteri keuangan Sri Mulyani selaku ketua KSSK mengambil keputusan untuk penyelamatan bank yang dianggap bank gagal berdampak sistemik ini dengan menggelontorkan dana sebesar Rp 6,7 triliun. Dalam rapat sebelumnya, yaitu rapat konsultasi, para pejabat BI tetap menyatakan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan perlu ditolong oleh KSSK melalui LPS.
Peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju terhadap argumentasi dan analisis BI yang menyatakan Bank Century diduga berdampak sistemik. Salah satu orang yang menganggap Bank Century tidak berdampak sistemik, yaitu Fuad Rahmany, yang menilainya dari sisi pasar modal. KPK juga Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, kemarin, dipanggil menjadi saksi untuk Budi Mulya.
Namun, ia enggan menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan tim penyidik KPK terkait kapasitasnya sebagai deputi gubernur BI saat pemberian FPJP dan penggeleontoran dana bail out sebesar Rp 6,7 triliun itu.
KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus Bank Century, yakni mantan Deputi IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya. Sedangkan, status hukum mantan deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah, KPK masih memantau kondisi kesehatannya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sempat menjanjikan, persidangan kasus Century akan dilaksanakan tahun ini. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus Century menyimpulkan indikasi perubahan peraturan oleh BI untuk memuluskan penggelontoran dana talangan untuk Bank Century. n muhammad iqbal/bilal ramadhan ed: fitriyan zamzami
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.