Kamis 24 Oct 2013 08:51 WIB
Pemilu 2014

Benahi Daftar Pemilih

  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (tengah) bersama komisioner KPU lainnya saat digelar Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/10).   (Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (tengah) bersama komisioner KPU lainnya saat digelar Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/10). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penundaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 4 November 2013 merupakan kesempatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pembenahan. Langkah ini penting agar rakyat tidak kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2014.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, penundaan dilakukan karena munculnya sejumlah masalah, seperti keterangan data nihil atau variabel datanya kosong. ''Itu tetap menjadi masalah walaupun secara faktual orangnya ada," kata Husni dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Nasional di Kantor KPU, Rabu (23/10).

Rapat akhirnya memutuskan penetapan DPT ditunda dua pekan hingga Senin (4/11) mendatang. Penundaan ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan parta-partai politik (parpol).

Husni mengakui, DPT masih kurang akurat sehingga waktu dua pekan akan dimaksimalkan untuk membenahi itu. Masalah dalam DPT di antaranya data pemilih tak valid, pemilih ganda, pemilih tak terdaftar, hingga pemilih yang sudah meninggal dunia.

"KPU akan kembali melakukan penyandingan data dengan para pihak yang mempunyai data banding dengan data KPU," kata Husni. Para pihak tersebut, antara lain, parpol-parpol mengaku memiliki data lebih baik dibandingkan KPU.

Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo menilai, penundaan penetapan DPT ini penting karena apabila dipaksakan akan melanggar UU No 8/2012 tentang Pemilu. "Ini menyangkut hulu dan hilir. Data belum tuntas, KPU jangan kejar target dan kejar tayang," kata Tjahjo di Kantor KPU, kemarin. Dia meminta KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri bekerja sama membenahi DPT karena PDIP menemukan 20,3 juta pemilih bermasalah.

Permasalahan itu terjadi akibat belum terpenuhinya lima unsur syarat pemilih sesuai Pasal 33 ayat 2 UU Pemilu, yakni pemilih telah memiliki nama, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, nomor induk kependudukan (NIK), serta nomor kartu keluarga (NKK). Selain itu, masih ada nama ganda, meninggal dunia, dan pemilih yang berpindah.

Sekjen PAN Taufik Kurniawan mengingatkan KPU untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga tak perlu terburu-buru menetapkan DPT. DPT akan memengaruhi kualitas Pemilu 2014 karena ini tidak hanya membawa kepentingan kelompok atau penguasa, melainkan kepentingan bersama.

Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, pihaknya merekomendasikan penundaan penetapan DPT karena hampir semua provinsi memiliki masalah NIK yang berpotensi menjadi pemilih fiktif. Selain itu, telah terjadi perubahan angka daftar pemilih yang cukup signifikan sejak dari data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), daftar pemilih sementara (DPS), DPS hasil perbaikan, hingga ke DPT.

Mendagri Gamawan Fauzi mengaku sudah menyiapkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Saat ini terdapat 190 juta penduduk potensial pemilih yang telah terdata dan dilengkapi dengan NIK. Sekitar 146 juta di antaranya sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan dijamin tak bisa lagi digandakan datanya karena sudah diamankan dengan rekaman iris mata dan sidik jari.

"KPU sebenarnya hanya perlu fokus pada sisanya yang 44 juta lagi," ujar Gamawan. Dia menjelaskan, sisa pemilih itu harus dicek kembali apakah penduduk masih hidup, sudah meninggal, pindah alamat, hingga status anggota TNI/Polri di tahun ini. Masyarakat juga harus proaktif mencari tahu statusnya di DPT. n ira sasmita/ahmad islamy jamil ed: m ikhsan shiddieqy

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement