REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polres Kota Pekanbaru, Selasa (29/10), menggelar prarekonstruksi dugaan kasus penamparan yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus terhadap Yana Novia (20 tahun), karyawan "ground handling" Garuda Indonesia.
"Ada belasan adegan dalam prarekonstruksi ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria kepada wartawan.
Sebelumnya, Yana Novia pada Senin (28/10) mendatangi Mapolresta Pekanbaru dan melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh wakil ketua Ombudsmen RI asal Riau, Azlaini Agus. Wanita tersebut mengaku ditampar saat mengumumkan penundaan pesawat. Ketika itu Azlaini Agus sedang berada di bus lintasan Garuda menuju pesawat.
Azlaini berencana akan berangkat ke Medan, Sumatra Utara, dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Pada waktu bersamaan, Yana selaku korban kemudian menyampaikan informasi penundaan keberangkatan pesawat tersebut kepada seluruh penumpang. "Pelaku kemudian mendatangi korban dan menamparnya hingga mengakibatkan wajah bagian pipi korban mengalami memar ringan," kata Arief.
Kasat Reskrim mengatakan laporan tersebut telah diproses dan korban telah diperiksa oleh tim penyidik. Prarekonstruksi ini adalah untuk mengungkap fakta sebenarnya, sesuai dengan yang dilaporkan korban atau tidak.
Kompol Arief Fajar mengatakan, pihaknya juga akan segera memeriksa intensif pelaku penamparan tersebut. Saksi-saksi juga masih terus diperiksa.
Dari Jakarta, pimpinan Lembaga Pengaduan Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia menyatakan segera menggelar rapat guna membahas kabar kekerasan dilakukan oleh Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus. Menurut anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso, hasil rapat itu akan menentukan apakah nantinya bakal membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut permasalahan itu.
Menurut Budi, dia sudah menyarankan supaya menggelar pimpinan menggelar rapat hari ini, tetapi rapat baru memenuhi kuorum jika dihadiri minimal lima dari delapan anggota Ombudsman. Budi berharap, hari ini pimpinan Ombudsman segera berkumpul dan rapat membahas masalah itu. Dia mengatakan, keputusan bakal diambil tergantung dari pembahasan rapat. "Tergantung putusan rapat pimpinan nanti. Apakah perlu sampai membentuk Majelis Kehormatan atau tidak," ujar Budi.
Budi mengatakan, seandainya sampai membentuk Majelis Kehormatan, maka mereka akan merekrut tokoh masyarakat atau akademisi. Masa tugas Majelis Kehormatan adalah 30 hari kerja untuk menyelidiki permasalahan itu. "Anggotanya sebanyak lima orang, terdiri dari luar dan dalam. Tiga dari tokoh masyarakat dan atau akademisi. Cuma ini belum dipastikan," lanjut Budi.
Kasus penamparan terhadap pramugari sejumlah maskapai penerbangan telah berulang kali terjadi. Sebelumnya, peristiwa yang sama juga menimpa seorang pramugari Sriwijaya Air bernama Nur Febriani. Kasus ini bahkan telah melalui proses hukum dan pelaku telah mendapatkan sanksi atas perbuatannya itu.
Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memvonis lima bulan penjara terhadap Zakaria Umar Hadi, terdakwa kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Airline Nur Febriani. "Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Zakaria selama lima bulan penjara," kata Ketua majelis Hakim Albertina Ho, dalam pembacaan putusan perkara tersebut di PN Sungailiat, Rabu (18/9) lalu.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Bangka Tengah, Tatang Agus, yakni selama lima bulan dipotong masa tahanan. Dalam kasus ini, terdakwa Zakaria dianggap terbukti bersalah melanggar hukum sesuai dengan Pasal 335 ayat 1 ke satu KUHP.
Dituntutnya terdakwa selama lima bulan penjara dengan pertimbangan memberatkan karena terdakwa merupakan seorang PNS yang sudah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Selain itu juga atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nur Febriani mengalami luka gores di belakang daun telinga sebelah kiri atau akibat benda tumpul," katanya. n antara ed: muhammad hafil
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.