LANGKAT — Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, menangkap tiga pelaku perdagangan manusia di daerah setempat. Tujuh pekerja yang diduga sebagai korban diamankan kepolisian.
"Kita tangkap tiga pelaku perdagangan manusia," kata Kapolres Langkat AKBP Yulmar Tri Himawan di Stabat, Senin (25/8). Tersangka yang ditangkap itu berinisial DB (35 tahun), MUS alias Nur (34), dan SUW alias Adi (24).
DB dan MUS merupakan penduduk Tanjung Mulia, Kecamatan Sitello Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Barat. Sedangkan, SUW warga Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Yulmar menjelaskan, sindikat perdagangan orang tersebut beroperasi di tingkat lokal. Tersangka SUW yang bekerja di kafe milik tersangka DB dan Nur berperan mencari mangsa untuk dipekerjakan di kafe tersebut.
Modus kejahatan para tersangka, yakni para pekerja dijanjikan bekerja di kafe tersebut untuk kemudian dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK). Ada tujuh pekerja yang diamankan kepolisian dari kafe itu pada saat kasus terungkap. Praktik perdagangan manusia tersebut terbongkar setelah diadukan orang tua salah seorang pekerja berinisial GEBY (21).
antara ed: fitriyan zamzami