Senin 01 Sep 2014 13:00 WIB

Polda Riau Tetapkan 90 Tersangka

Red:

PEKANBARU — Polda Riau telah menetapkan 90 orang sebagai tersangka kejahatan kehutanan selama lima bulan, dari April hingga Agustus 2014. Puluhan tersangka itu khususnya terkait dengan kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan serta pembalakan liar (illegal logging).

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, mengatakan, jumlah tersangka itu ditetapkan dari 61 laporan kasus. Adapun 23 laporan itu merupakan perkara kebakaran hutan dan lahan serta 38 kasus termasuk perkara perambahan dan pembalakan ilegal.

"Untuk kasus yang masih tahap penyelidikan, sebanyak sembilan kasus, sementara yang telah masuk tahap satu ada sebanyak 14 berkas perkara," katanya, seperti dilansir Antara, Ahad (31/8).

Guntur menyatakan, perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan sehingga siap diajukan ke persidangan ada sebanyak 38 kasus. Sebagian kasus juga telah disidangkan di sejumlah wilayah kabupaten/kota tempat kejadian perkara.

"Polda Riau terus berkomitmen tetap melakukan penegakan hukum dalam menuntaskan kejahatan kehutanan karena kami juga bertanggung jawab untuk turut melestarikan dan melindungi hutan," ujarnya.

Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi berharap pemerintah baru Indonesia memperhatikan masalah pembakaran hutan. Sebab, ia tidak melihat ada fokus pada pelestarian hutan dan penanganan kebakaran dari visi dan misi Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi—JK) selama masa kampanye.

Titik panas

Pada Sabtu (30/8), Satelit Modis Terra dan Aqua mendeteksi kemunculan 12 titik panas (hotspot) di daratan Provinsi Riau yang tersebar di sejumlah wilayah kabupaten/kota. Pusat Data dan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau menyatakan, belasan titik panas tersebut terbanyak berada di Kabupaten Indragiri Hulu dan Rokan Hulu masing-masing tiga titik panas. Masing-masing dua hotspot di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan serta masing-masing satu titik panas di Rokan Hilir dan Riau.

Selain itu, Satelit NOAA 18 milik Amerika Serikat yang dioperasikan Singapura merekam kemunculan 11 titik panas di daratan Pulau Sumatra. Dua titik di antaranya terletak di Kabupaten Kuantan Singingi. Titik panas atau hotspot merupakan hasil rekaman satelit yang dimungkinkan merupakan peristiwa kebakaran hutan dan lahan penyebab polusi asap yang kerap melanda Provinsi Riau.

"Sampai saat ini upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan. Baik itu pemadaman hingga penegakkan hukum," kata Kepala BPBD Riau Said Saqlul Amri. antara ed: ratna puspita

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement