MATARAM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berencana merazia warga negara asing (WNA) yang berkerja di kawasan tiga gili (Trawangan, Air, dan Meno). Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu di Mataram mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan, khususnya kepada para pekerja asing yang tidak memiliki izin bekerja, termasuk tidak memiliki izin tinggal.
"Secepatnya, para WNA itu akan ditertibkan," kata Djohan, Senin (29/9). Orang nomor satu di Kabupaten Lombok Utara itu menduga jumlah pekerja asing yang tidak memiliki izin baik sebagai pekerja maupun izin tinggal di kawasan tiga gili relatif banyak.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram, Raden Indra, mengungkapkan, sejak Januari 2014 hingga Mei, pihaknya telah mendeportasi sejumlah WNA dari NTB. Para WNA yang dideportasi tersebut kebanyakan karena melebihi izin tinggal. "Mereka dideportasi karena menyalahi izin tinggal di Indonesia, salah satunya WNA asal Australia yang bekerja di Gili Trawangan," ujarnya.
Ia menambahkan, jika dihitung, terdapat 20 WNA yang sudah dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Mereka berasal dari sejumlah negara, seperti Australia, Jerman, Swedia, Spanyol, Italia, dan Malaysia. n antara ed: fitriyan zamzami