Selasa 07 Oct 2014 16:00 WIB

Tersangka Pembakar Lahan Bertambah

Red:

SAMPIT — Jumlah tersangka pembakar lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), bertambah menjadi 12 orang. Hal tersebut beriringan dengan penangkapan yang dilakukan kepolisian sejak Januari lalu.

"Ke-12 tersangka tersebut kami amankan dari empat lokasi yang berbeda, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Parenggean, dan terakhir dari wilayah Kecamatan Kota Besi," kata Kapolres Kabupaten Kotim Himawan Bayu Aji kepada wartawan di Sampit, Senin (6/10). Para pelaku pada umumnya membakar lahan milik sendiri.

Kasus pembakar lahan tersebut beberapa di antaranya sudah dilimpahkan berkasnya oleh penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Sampit. "Jika sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan," ujarnya.

Seluruh tersangka pembakar lahan tidak ditahan karena mereka dijerat pasal dari Kotawaringin Timur No 7/2003 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Ancaman dari pasal yang dikenakan tersebut maksimal enam bulan penjara.

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah juga telah menetapkan 95 pembakar lahan sebagai tersangka sejak Januari hingga 3 Oktober 2014. Dari tersangka-tersangka tersebut, 80 orang di antaranya berada di tahap penyidikan, lima orang tahap I, pemberkasan lengkap satu orang, dan pelimpahan berkas lima orang. antara ed: fitriyan zamzami

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement