Ketakutan siswa setiap menghadapi Ujian Nasional (UN) mulai sirna setelah Mendikbud Anies Baswedan menyatakan, UN tidak menjadi syarat kelulusan. Namun, kegembiraan siswa itu hanya seumur jagung. Rasa takut itu muncul lagi karena mulai 2015 ini Mendikbud Anies akan mengeluarkan Indeks Integritas Sekolah (IIS) sebagai syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Polemik seputar UN muncul lagi setelah sebelumnya Anies dinilai mampu mengambil kebijakan yang layak diapresiasi dunia pendidikan, yaitu penghapusan UN sebagai syarat kelulusan dan UN berbasis komputer untuk sekolah yang siap. Harus diakui bahwa dua kebijakan itu merupakan langkah maju, meski tidak 100 persen pelaksanaannya di lapangan sesuai harapan --seperti kebocoran soal UN untuk wilayah Aceh dan Yogyakarta.
Sebagaimana diberitakan media, setelah selesai UN 2015 ini, Kemendikbud akan mengeluarkan IIS. Kemendikbud menilai, "Jika nilai rapor tinggi pada satu sisi, dan IIS rendah pada sisi yang lain, maka sekolah dianggap melakukan kecurangan." Sebuah penarikan kesimpulan yang terlalu dini dan layak dipersoalkan.
Masalahnya, sejak pengumuman hingga saat artikel ini ditulis, Kemendikbud tidak menyampaikan ke publik, apa instrumen atau komponen penilaian IIS tersebut. Ketika masyarakat meminta data itu, Kemendikbud bergeming.
Kebijakan IIS belum sepenuhnya dapat diterima praktisi pendidikan, khususnya sekolah, setidaknya karena beberapa alasan berikut. Pertama, inkonsistensi. Ketika membatalkan UN sebagai syarat kelulusan, Kemendikbud menyatakan bahwa hasil UN hanya untuk pemetaan pendidikan di Tanah Air. Data pemetaan itu digunakan untuk melakukan perbaikan sekolah yang hasil UN-nya rendah.
Tiba-tiba, lahir IIS yang akan dijadikan sebagai syarat penerimaan mahasiswa PTN. Saya tidak tahu, apakah Kemendikbud sudah berkordinasi dengan para rektor PTN tentang kebijakan ini. Inkonsistensinya adalah penentuan IIS berdasarkan hasil UN siswa di suatu sekolah --secara implisit bisa disimpulkan demikian. Jadi, hasil UN tidak semata untuk pemetaan pendidikan, tetapi penentuan IIS.
Kedua, inkonsistensi jilid dua. Pemerintah menolak menyampaikan indikator penilaian IIS kepada publik. Terjadilah inkonsistensi pemerintah jilid dua berikut ini. Ketika bicara UN, pemerintah selalu mengimbau sekolah untuk bersikap jujur, bahkan diperlukan pakta integritas sekolah sebelum UN. Namun, ia sendiri tidak jujur tentang indikator penilaian IIS.
Sekolah layak tahu tentang instrumen penilaian IIS. Indikator penilaian perlu disampaikan ke publik seperti penilaian akreditasi sekolah, akreditasi program studi (prodi), atau akreditasi institusi. Hanya dengan cara transparan, sebuah penilaian bisa dinilai objektif. Sebaliknya, penilaian yang tertutup akan menimbulkan kesan subjektif dan manipulatif.
Bisa jadi indikator penilaian IIS sudah ada, tapi belum saatnya disampaikan ke publik karena masih dalam pembahasan. Jika benar bahwa indikatornya hanya kejujuran sekolah saat UN atau minimnya pelanggaran saat UN, maka pemerintah jelas keliru besar. Dibutuhkan beragam variabel dan indikator untuk menilai integritas sekolah, apalagi tujuannya bukan sekadar mendorong sekolah jujur, tapi syarat masuk PTN.
Ketiga, generalisasi yang sesat. Menjadikan IIS sebagai syarat masuk PTN, mengabaikan siswa yang jujur selama UN. Apakah Kemendikbud sudah yakin bahwa ketika terjadi kecurangan di sebuah sekolah, itu berarti semua siswanya telah berbuat curang? Daripada menghukum sekolah dan siswa dengan kebijakan IIS ini, lebih elok pemerintah menilai dulu dampak UN setelah tidak menjadi syarat kelulusan dan dampak UN berbasis komputer.
Bagaimana sikap PTN terhadap kebijakan ini? Sejauh ini belum ada sikap, tapi saya menyarankan tiga hal berikut ini. Pertama, abaikan IIS sebagai syarat masuk PTN. Bukankah perguruan tinggi (PT) memiliki otonomi, termasuk dalam cara penerimaan mahasiswa barunya. Untuk syarat penerimaan mahasiswa bisa menggunakan ujian tulis, nilai rapor, dan nilai UN, sesuai dengan jalur masuk masing-masing calon mahasiswa, seperti jalur undangan, SNMPTN, atau mandiri.
Kedua, perlu dikaji ulang materi ujian masuk PT. Pertanyaannya, apakah materi-materi ujian sudah mampu memilih calon-calon mahasiswa yang sesuai dengan kebutuhan prodi dan kebutuhan dunia kerja? Faktanya, calon mahasiswa dites menggunakan materi yang sama meskipun prodi pilihannya berbeda-beda. Padahal, setiap prodi memiliki kekhasan masing-masing, yang dengan sendirinya berimplikasi pada karakter dan kompetensi calon mahasiswa yang berbeda-beda pula.
Sebagai contoh, calon mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) dan Prodi Pendidikan Bahasa Arab (PBA), tentu tagihan kemampuan awal berbahasa asing calon mahasiswa disesuaikan dengan pilihan prodinya. Demikian juga calon mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), ia harus sudah mahir membaca Alquran sesuai ilmu tajwid dan menguasai bahasa Arab dengan baik. Jika tidak, mahasiswa akan mengalami kesulitan mencapai standar kompetensi lulusan.
Ketiga, perlu disusun Tes Potensi Akademik (TPA) yang fokusnya pada deteksi awal calon mahasiswa yang memiliki potensi sebagai pemikir, komunikator, kolaborator, dan penemu. Keempat hal ini merupakan keterampilan yang dibutuhkan generasi muda pada abad ke-21 ini agar mereka bisa bertahan hidup bahkan mengambil peran dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namanya saja mahasiswa, jadi yang dibutuhkan adalah generasi yang mau berpikir, bekerja sama, dan menciptakan hal-hal yang baru alias kreatif.
Akhirul kalam, saya tidak antikebijakan IIS karena inti dan maksudnya pasti bagus dan mulia agar sekolah jujur dalam proses pendidikan, mulai dari ujian-ujian di tingkat sekolah hingga ujian tingkat nasional (UN). Hanya saja, belum saatnya dijadikan sebagai syarat masuk PTN karena alat ukur IIS harus tepat. Hasil IIS jangan sampai merugikan masa depan siswa yang akan masuk PTN.
Kebijakan IIS sementara ini cukup dijadikan sebagai pemetaan dan cermin bagi sekolah untuk berbenah diri. Toh, kebijakan UN bukan sebagai syarat kelulusan belum genap setahun. Dengan cara ini, Mendikbud bisa menyaksikan kegembiraan siswa saat UN, bukan wajah ketakukan karena takut nilainya atau Indeks Integritas Sekolah-nya rendah.
Jejen Musfah
Dosen Analisis Kebijakan Pendidikan UIN Jakarta