Pemerintah terus mengupayakan ketersediaan tenaga kerja yang siap pakai. Salah satunya, seperti yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Perindustrian (Kemenperin) menandatangani nota kesepahaman pendirian akademi komunitas Indonesia.
Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari mengatakan, pembangunan akademi komunitas ini untuk memfasilitasi permintaan masyarakat dan pemerintah daerah di sentra industri. Selama ini, kata dia, kebutuhan tenaga kerja di kawasan industri selalu dipasok dari luar daerah lantaran masyarakat lokal tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan. "Kalaupun ada, biasanya menjadi satpam," ujar Anshari, saat dihubungi pada Selasa (1/7).
Dalam kesepakatan tersebut, Kemenperin bertugas memfasilitasi pengembangan akademi komunitas sesuai dengan keunggulan lokal untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. Kemenperin juga bertugas memfasilitasi penempatan lulusan akademi komunitas pada perusahaan industri.
Akademi komunitas ini diharapkan bisa membangun sumber daya manusia industri yang kompeten. Khususnya, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri tingkat ahli pertama dan ahli muda. Akademi ini merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat D-1 atau D-2 dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal.
Saat ini, Kemenperin sedang memetakan lokasi-lokasi yang memungkinkan dibangun akademi di sekitar kawasan industri. Misalnya, akademi petrokimia di sekitar kawasan industri di Serang, akademi elektronika dan permesinan di Purwakarta, atau akademi rotan di Palu. Akademi yang dibangun ini akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja di sekitar kawasan industri, termasuk kurikulum dan lokasi untuk praktiknya.
Pada 2015 Kemenperin menargetkan dua akademi sudah bisa digunakan untuk melatih calon tenaga kerja. Jumlah tenaga kerja di sektor industri manufaktur terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2013 jumlah tenaga kerja mencapai 15,73 juta orang. Industri manufaktur menyerap sekitar 13,87 persen tenaga kerja Indonesia. "Sekarang, masih dirumuskan lokasi kawasan yang mungkin akan digunakan. Nanti, akan dibangun di sekitar lokasi kawasan industri," katanya.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri tingkat ahli pratama dan ahli muda, Sekolah Tinggi dan Akademi di lingkungan Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan perusahaan industri dan asosiasi industri. Sehingga, industri tahu persis kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan.
Juru Bicara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hamad mengatakan, akademi komunitas pelaksanaannya mengacu pada UU No 12 tahun 2012. Dalam kesepakatan ini, Kemendikbud bertugas membentuk akademi komunitas sesuai dengan keunggulan lokal untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. Ibnu mencontohkan, pendirian akademi komunitas ini menyesuaikan dengan kebutuhan industri dan potensi daerah. Misalnya, akademi komunitas pariwisata.
Kemendikbud bertugas mangatur segala perizinan dan pengawasan, termasuk akreditasi. Tapi, operasional akademi komunitas diserahkan kepada Kemenperin. Sekolah ini nantinya lebih mengutamakan praktik untuk memenuhi kebutuhan industri. "Kebutuhan lapangannya apa, spesialisasi yang mau dibuat dan pelaksanaanya diatur oleh Kemenperin," kata Ibnu. rep:dwi murdaningsih ed: hiru muhammad