Senin 09 Jun 2014 16:00 WIB

KPU Konsultasi ke MK

Red:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan penentuan pemenag pemilu presiden hanya berdasarkan perolehan suara nasional dan mengabaikan sebaran suara provinsi. KPU akan berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penafsiran aturan konstitusi tentang penentuan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (11/6).

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, aturan mengenai sebaran suara dibuat dengan pertimbangan pemilihan presiden diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon. Namun, kata dia, konstitusi tidak mengatur ketika kondisi pilpres hanya diikuti dua pasangan calon seperti tahun ini.

Karena itu, ada multitafsir mengenai aturan yang menyebutkan mengenai sebaran suara. Hadar menjelaskan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) memang dapat menjadi solusi terkait munculnya multitafsir ini.

Namun, KPU menilai perppu belum diperlukan karena masih bisa didiskusikan dengan ahli pembuat konstitusi serta tim kedua pasangan calon. “Jadi, kami kira KPU harus memastikan dengan cara diskusi dengan para ahli Rabu nanti dan akan menulis surat kepada MK untuk meminta tafsir MK tentang pasal konstitusi itu,” kata Hadar, di Golden Boutiqe Hotel, Jakarta, Ahad (8/6).

Ada dua aturan terkait penentuan presiden dan wapres terpilih. Pasal 6A UUD 1945 menyebutkan pemenang pilpres harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Aturan itu dikuatkan dalam Pasal 159 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengatakan, KPU tidak bisa memutuskan sepihak mengenai persoalan ini. “Kalau demi kepastian hukum, menurut UUD, perlu perppu atau meminta MK membuat penafsiran,” kata dia.

Menurut Ramlan, filosofi dari Pasal 6A UUD 1945 itu menggambarkan demokrasi Indonesia tidak hanya berdasarkan suara terbanyak atau popular vote, tetapi juga berdasarkan sebaran dukungan dengan memperhatikan asas keadilan, terutama berdasarkan teritorial.

Distribusi penduduk menjadi perhatian karena penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa. “Penduduk Indonesia 50 persen lebih di Pulau Jawa, 43 persen di luar Pulau Jawa. Tapi, wilayah Jawa hanya seperlima dari wilayah Indonesia,” kata dia.

Anggaran

Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim mengatakan, belum diputuskan apakah anggaran pilpres putaran kedua akan dikembalikan kepada Kementerian Keuangan. “Kalau memang hanya satu putaran, sekitar Rp 3.92 triliun yang sudah dianggarkan untuk putaran kedua akan dikembalikan ke Kemenkeu,” kata Arif.

Jika diputuskan penentuan pemenang pilpres berdasarkan suara nasional dan sebaran suara provinsi, pilpres putaran kedua masih dimungkinkan. Dengan begitu, anggaran Rp 3.92 triliun tidak dikembalikan dahulu ke Kemenkeu. rep:ira sasmita ed: ratna puspita

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement