Rabu 18 Jun 2014 12:00 WIB
kilas

Pemberi Gratifikasi Ketua KPU Ditahan

Red:

BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menahan Indra Safuan bin Hizmet Zen, seorang pegawai di Dinas PU Lampung Tengah, terkait kasus gratifikasi untuk mantan ketua KPU Lampung Tengah Hendra Fadillah. Indra diduga mengalirkan uang caleg DPR RI dari Lampung FX Karamoy pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

Indra Safuan, tersangka pemberi gratifikasi berupa uang kepada Hendra Fadillah, saat itu ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, pada pemilihan calon anggota legislatif (pileg) 2014 ditahan polisi, Senin (16/6).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, jajarannya menahan Indra Safuan pada Senin (16/6). "Setelah diperiksa, petugas langsung menahannya," kata Sulistyaningsih di Bandar Lampung, Selasa (17/6).

Penahanan tersebut didahului pemanggilan Indra Safuan ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan atas kasus gratifikasi untuk Hendra Fadilah. Dari pemeriksaan itu, Indra Safuan mengaku diberi uang sejumlah Rp 250 juta oleh FX Karamoy, caleg DPR dari Partai Hanura. Kendati demikian, kepolisian menemukan uang yang diberikan Karamoy untuk Indra Safuan senilai Rp 500 juta.

Selepas pemberian uang itu, Indra Safuan berjanji mencarikan suara untuk Karamoy dari dapil Lampung Tengah. Salah satu upaya untuk mencarikan suara buat Karamoy tersebut dilakukan Indra dengan melakukan gratifikasi untuk ketua KPU Lampung Tengah yang saat pencoblosan dijabat oleh Hendra Fadillah.

Dana yang dialirkan Indra Safuan ke Hendra Fadillah berjumlah Rp 70 juta. Hendra sudah lebih dulu ditahan polisi. Sebelumnya, saat kasus ini terungkap, Hendra sempat menghilang ketika rapat rekapitulasi suara tingkat KPU Provinsi Lampung.rep: mursalin yasland ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement