JAKARTA -- Polemik mengenai perlu tidaknya dilakukan pemilihan oleh panitia seleksi (pansel) pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas disorot anggota DPR. Sebagian menilai seleksi tersebut tak perlu, lainnya bersiteguh jumlah pimpinan KPK mesti digenapi.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, seleksi yang dilakukan pansel bisa berbenturan dengan habisnya masa jabatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin. "Sebagian berpendapat jabatan menteri sebagai ketua pansel akan berakhir. Kalau dipaksakan tidak mungkin dilakukan fit and proper test pada akhir Oktober, yang daftar juga baru sedikit," kata Bambang Soesatyo dalam rapat dengar pendapat dengan Kemenkumham, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (28/8).
Masa transisi, menurut Bambang, mau tidak mau akan berpengaruh pada kinerja pansel. Sebab, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) harus melanjutkan rekrutmen calon pengganti Busyro Muqoddas yang masa jabatannya berakhir Desember nanti. "Kalau pemerintah yang baru tidak mengubah mekanisme dan ketua pansel tak masalah. Tapi, kalau diubah akan ada kesulitan," ungkapnya.
Terlebih, Bambang melanjutkan, dari internal KPK juga muncul polemik. Pimpinan KPK menolak jika pemilihan pengganti Busyro dipaksakan tahun ini. Mereka menginginkan pemilihan komisioner KPK dilakukan satu paket secara bersamaan pada tahun depan.
Solusinya, menurut Bambang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, atau Jokowi sebagai penggantinya, menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperpanjang masa jabatan Busyro Muqoddas. Menurutnya, penolakan dari pimpinan KPK serta kekhawatiran terganggunya ritme kerja cukup kuat dijadikan alasan penerbitan perppu.
Meski begitu, pansel KPK, menurut Bambang, tetap bisa bekerja. Hanya saja, pansel tidak hanya menyeleksi pengganti Busyro. Pansel bisa terus bekerja hingga Agustus 2015 untuk menyeleksi pengganti lima komisioner KPK.
Di pihak lain, anggota Komisi III dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan, pemerintah tetap harus menaati Pasal 21 UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, menurutnya, disyaratkan komisioner KPK terdiri atas lima orang.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Nudirman Munir mengatakan, ada logika di balik perlunya pimpinan KPK berjumlah ganjil. "Kalau diambil voting dan hasilnya 2-2 itu tak ada keputusan. Setiap persoalan perlu ada keputusan dan kemungkinan beda tipis. Itu rohnya mengapa lima orang," ujar politisi Partai Golkar itu. Pengambilan keputusan di tingkat pimpinan KPK selama ini dilakukan secara kolektif kolegial.
Pansel untuk mencari pengganti Busyro muncul setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/2014 sejak 23 Juli 2014. Amir Syamsuddin menyebut wakil ketua KPK baru paling lambat sudah ada pada 20 Desember mendatang.
Tak punya pilihan
Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan, pemerintah tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti UU 30/2002. Perihal transisi kepemimpinan, menurutnya, tidak akan menimbulkan persoalan di pansel. "Posisi saya dalam pansel di situ bukan dalam posisi ex officio, bukan sebagai Menkumham lalu otomatis menjadi ketua pansel. Saya ada atau tidak ada, tidak akan menjadi kendala," kata Amir.
Amir mengatakan, proses rekrutmen dibuka hingga 3 September. Sampai saat ini, menurutnya, telah ada 10 orang pendaftar. Setelah pendaftaran ditutup, pansel membuka kesempatan bagi masyarakat memberikan tanggapan selama satu bulan. Setelah itu, dilakukan fit and proper test. Selanjutnya, Komisi III DPR periode 2014-2019 akan menentukan komisioner terpilih.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Albert Hasibuan, menilai, pemerintah sebaiknya menunda masa kerja panitia seleksi hingga 2015. Dengan demikian, Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK sebagai dasar hukum untuk mencari suksesor Busyro Muqoddas, tetap berlaku. rep:ira sasmita/irfan fitrat/muhammad iqbal ed: fitriyan zamzami