JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal itu karena permohonan pengunduran dirinya sudah disetujui DPRD DKI Jakarta.
"Iya dong (sudah disetujui). Setelah itu, mengajukan ke Presiden lewat menteri Dalam Negeri," ujarnya di Balai Kota, Selasa (30/9).
Sesuai prosedur, Jokowi harus meminta restu dewan untuk mundur dari kursi DKI 1. Setelah itu, barulah ia menyerahkan lampiran persetujuan dari DPRD tersebut untuk mengajukan surat pengunduran diri kepada presiden.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, seluruh fraksi telah sepakat menerima pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, Jokowi diminta membacakan sendiri permohonan pengunduran dirinya dalam rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis (2/10). "Nanti, mekanismenya pidato gubernur dibacakan dan langsung diketok," ujar Edi.
Mekanisme pengunduran diri tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 29 yang menyatakan pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah permintaan sendiri diberitahukan ke pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD. Rapat Paripurna tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Edi menegaskan, tidak benar jika DPRD DKI Jakarta mempersulit permohonan Jokowi yang ingin segera melepaskan jabatannya sebagai gubernur agar agar berkonsentrasi menyusun kabinet pemerintahan sebagai presiden ketujuh RI. Menurut Edi, jika dikaitkan dengan politik, sudah bukan saatnya DPRD mempersulit proses pengunduran diri Jokowi. Karena, menurut dia, proses politik nasional sudah selesai. "Tidak ada itu. Proses pilpres kan sudah selesai, semua komunikasi baik-baik saja antara DPRD dan pemprov," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) segera mengurus pengunduran dirinya sehingga pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden, Oktober mendatang, tidak ada rangkap jabatan.
Setelah Jokowi resmi mundur sebagai gubernur maka DPRD DKI Jakarta bisa mengusulkan pengangkatan wakil gubernur (wagub) menjadi gubernur kepada Presiden melalui mendagri. "Wakil melaksanakan tugas-tugas gubernur walau belum ada pengangkatan sebagai gubernur," ujar Mendagri. rep:halimatus sa'diyah ed: muhammad fakhruddin