Selasa 04 Oct 2016 13:00 WIB

Dana Parpol Ditambah

Red:

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung, mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Yuswandi menjelaskan, dua pekan lalu pihaknya sudah menyampaikan kembali usulan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 dan pihaknya menunggu PP hasil revisi itu diterbitkan.

Kemendagri berharap ada perubahan kebijakan yang menyesuaikan kepada pengaturan baru. Dia menegaskan, bantuan keuangan untuk parpol ditujukan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik. Menurut dia, di PP Nomor 5 Tahun 2009 secara eksplisit diatur bahwa 60 persen anggaran digunakan untuk pendidikan politik dan sisanya operasional.

"Namun, di PP alokasinya diperhitungkan dari pagu APBN sebelumnya sehingga dihitung dari suara sah," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/10).

Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk meningkatkan jumlah bantuan keuangan bagi partai politik (parpol). Penambahan dana ini diharapkan mampu menjadikan pendidikan politik semakin berjalan dengan baik.

"Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk meningkatkan bantuan untuk parpol yang besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman.

DPR mendorong agar bantuan parpol ditingkatkan sesuai aturan perundang-undangan, misalnya, agar PP Nomor 5 Tahun 2009 harus disesuaikan. Komisi II DPR tidak bisa menentukan ideal besaran bantuan tersebut sehingga diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

Rambe menjelaskan, besarannya belum disebutkan. Peningkatan dana parpol diprediksi meningkat mulai 10 hingga 20 kali lipat.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, dana bantuan itu akan digunakan untuk pendidikan politik. Parpol bisa mengadakan kegiatan untuk meningkatkan pendidikan politik. Parpol juga bisa lebih mengaktifkan kegiatan internalnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta pemerintah merasionalkan besaran bantuan keuangan kepada partai politik. Jumlahnya diharapkan meningkat dibandingkan besaran yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebesar Rp 108 tiap satu suara sah.

"Kami katakan tidak perlu besar sampai 50 kali lipat, tapi yang jelas dirasionalkan dan diserasikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Lukman.

Lukman mengatakan, Komisi II DPR menyerahkan besaran peningkatan bantuan itu kepada pemerintah karena yang berwenang menentukannya adalah pemerintah. Tetapi, dia menjelaskan, Komisi II DPR mendapatkan laporan hasil diskusi antara Kemendagri, BPK, KPK, dan ICW, disepakati peningkatan bantuan parpol untuk mengurangi korupsi.

Bantuan dana dari pemerintah untuk partai politik senilai Rp 108 per suara. Jumlah itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tidak logis. Menurut dia, kecilnya bantuan dana ini akan memicu parpol untuk mencari pendanaan sendiri, bahkan dengan jalan tidak halal.

"Karena itu, kita tunggu opsi pemerintah seperti apa. Apakah seperti 2004, Rp 1.000 per suara," katanya.

Politikus PKB itu menilai, besaran bantuan Rp 108 per suara itu sangat kecil, misalnya, bantuan untuk partainya hanya di bawah Rp 1 miliar. Dana itu tidak bisa digunakan untuk pendidikan politik.

Menurut dia, amanah UU Parpol dan UUD 1945 dititipkan fungsi parpol untuk pendidikan politik kebangsaan. Lukman menjelaskan, peningkatan bantuan akan dibarengi dengan akuntabilitas dan transparansi.

Ketika ada bantuan signifikan, parpol menjadi objek pemeriksaan BPK. Parpol harus mempertanggungjawabkan pemanfaatan dana negara secara transparan.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengatakan, dana operasional politik kerap tidak sebanding dengan anggaran yang diberikan oleh negara. Parpol kerap kesulitan memenuhi pendanaan kegiatannya.

Ia menjelaskan, sumber keuangan partai politik selama ini didapatkan dari tiga sektor, yakni negara, sumbangan swasta, dan iuran anggota. Menurut data yang dikeluarkan BPK, jumlah bantuan APBN untuk partai politik berdasarkan PP No 5/2009 jo PP No 83/2012 tentang Bantuan Kepada Partai Politik sebesar Rp 108 per suara.

Adapun total bantuan keuangan kepada partai politik pada 2014 mencapai sekitar Rp 13,17 miliar atau kurang dari 0,001 persen dari APBN 2014. Partai politik yang dapat APBN dan APBD hanyalah yang mendapatkan kursi di DPR serta DPRD.  antara ed: Erdy Nasrul

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement