Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/2015 sudah mulai berlaku, apakah ini akan efektif mencegah peredaran miras di pasaran?
Itu kan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran miras. Masyarakat juga perlu tahu dan mendukungnya. Karena, selama ini banyak penjualan yang terselubung. Saya kira bisa mengurangi, kita mendukung.
Termasuk permendag ini bisa menekan peredaran miras seperti oplosan, cukrik?
Iya, tapi masyarakat perlu tahu dan mendukung. Miras sekarang kan dijual dengan terselubung. Tidak diketahui.
Apakah Polri sudah mendapatkan perintah dari pemerintah untuk pengimplementasian permendag ini?
Kita koordinasi. Tentu, akan dimplimentasikan.
Apa langkah ke depan Polri untuk mengimplementasikan permendag ini berjalan efektif hingga ke daerah?
Semua menyosialisasikan permendag tersebut. Kita akan melakukan penindakan sesuai aturan yang ada. Sekarang jangan menjual minuman keras lagi, kalau masih melakukan, berarti berani ditindak. Jangan sampai melakukan terselubung, curi-curi.
Apakah akan ada instruksi langsung ke polda-polda untuk menindak para pelanggar permendag ini?
Kita implementasikan. Kita komunikasikan dengan pihak Kementerian Perdagangan dan polda-polda itu sudah pasti. Oleh Rahmat Fajar ed: Ferry Kisihandi