Longsor kemarin, bagaimana kronologinya?
Ini murni musibah alam. Kejadiannya sebenarnya sudah ada masukan dari teman-teman Badan Geologi mengenai kondisi kelabilan tanah yang ada, kebetulan di atas lokasi pipa panas bumi berada. Badan Geologi sudah sarankan agar penduduk sekitar situ segera diungsikan. Karena kondisi tanah makin labil dan kebetulan selama beberapa hari sebelumnya hujan deras di sana, maka tanah bergeser dan menyebabkan longsoran tanah yang masif, besar, dan kemudian menyapu sebagian penduduk. Longsor juga menimpa instalasi pipa panas bumi PLTP Wayang Windu. Jadi longsoran itu yang menyebabkan kerusakan pipa.
Ledakan yang terjadi?
Pipa kan rigid, kemudian putus menjadi tiga bagian. Karena putus, maka fluida dalam pipa yang berasal dari sumur-sumur kemudian uapnya ikut tertimbun oleh longsoran. Jadi, patahnya pipa karena longsoran, bukan penyebab longsoran. Dan uap yang tertimbun longsoran membuat seolah-olah timbunan ini sedikit membengkak. Si pipa yang berisi uap kemudian berbunyi, terjadi seperti ledakan. Suaranya dan itu membuat tanah yang tadinya menimbun pipa itu berhamburan. Korban jiwa sendiri terjadi karena longsoran awal, yang di atas.
Mengapa ini terjadi? Apa penyebabnya?
Jadi lokasi tanah ini kemiringannya lumayan curam, 70 derajat. Kebetulan, komposisi tanahnya itu tanah vulkanis yang sifatnya labil. Nah, repotnya, di lokasi ini pohon sudah jarang akibat dialihfungsikan untuk pertanian. Jadi, penggundulannya masif karena untuk bertanam kol kentang yang mungkin memberikan tambahan pendapatan.
Kebetulan di Pangalengan karena berdekatan dengan penduduk maka penduduk punya akses untuk tambahan usaha dengan cara bertanam. Repotnya, mereka harus membabat hutan. Peraturan yang ada tidak memungkinkan si pengembang melarang penduduk masuk ke sana. Itu jadi pelajaran ke depan untuk perbaikan. Karena panas bumi termasuk aset vital nasional, harusnya agak dijauhkan dari dekat penduduk.
Akan ada relokasi warga?
Ya, yang pasti, warga itu makanya saya sampaikan rumah yang tergusur kemarin pun bukan rumah permanen. Artinya, itu penduduk datang setelah PLTP ada. Tadinya enggak ada. Repotnya pada saat itu, saat penduduk datang, pengembang tidak punya kekuasaan menolaknya. Hanya pemdalah yang punya kuasa untuk mencegah. Ada keluhan dari pengembang, namun aturan yang ada tidak memungkinkan untuk melarang.
Bagaimana dengan relokasi pipa?
Harus. Itu kan labil. Karena kalau enggak, kena longsor lagi saat hujan besar. Karena di atas sangat kritis. Makanya saya kirim inspektur panas bumi ke sana, tidak saja cari penyebab longsor tapi juga yang paling penting bagaimana ke depan tidak terjadi lagi. Saya berdiskusi dengan teman teman dari Star Energy. Penting bagaimana korban longsor segera ditangani. Ini adalah murni longsor biasa. Kebetulan di bawah ada pipa.
Tidak ada deteksi dini?
Kan ada lahan pertanian. Ada deteksi dini? Sudah kan dan itu menyangkut kewenangan kita. Maunya sih kita minta agar steril. Tapi, kita tidak ada kewenangan ke situ. Yang bisa ya pemda.
Pipa tidak didesain tahan longsor?
Saya kira belum ada teknologi yang bisa tahan longsor. Kalau tertimbun mungkin masih oke, tapi ini longsor, ya. Tanahnya yang gerak, pondasi pipa ikut gerak, ya otomatis patah. c85 ed: Ferry Kisihandi