Terkait dengan usulan revisi Undang-Undang KPK, bagaimana Anda melihatnya?
Kalau menurut saya, mana naskahnya? Saya baca dulu, baru saya komentar, ini melemahkan (KPK) atau tidak. Kalau cuma wacana, bagaimana mau ngomong perlemah atau perkuat? Bagaimana cara mengatakan diperkuat atau diperlemah? Saya tanya drafnya. Drafnya ini belum dibuat, kan?
Kalau cuma usulan sih, dari tahun 2004, Undang-Undang MK baru jadi, usulan yang beredar juga persis. Batasi ini, batasi ini. Tapi, di mana drafnya? Ya, buatlah drafnya. Siapa sekarang yang buat drafnya?
Menurut Anda, sejauh mana kewenangan KPK perlu dibatasi?
Ya pasti perlu. Semua lembaga negara sudah dilakukan upaya untuk membatasi. Bagaimana cara membatasinya, itu yang mau kita tahu. Lemah atau tidaknya KPK akan kita tahu setelah tahu cara membatasinya.
Kalau membatasinya, misalnya, tidak boleh merekam (menyadap percakapan) orang kecuali setelah sudah diberitahukan kepada banyak pihak, itu bisa melemahkan (KPK). Makanya, bagaimana caranya? Kalau cuma usul membataskan, susah. Sekarang begini, KPK dijaga supaya tidak jadi superbodi. Itu logika anak kecil.
Kalangan legislatif keberatan dengan wewenang penyadapan milik KPK. Komentar Anda?
Bukan baru ini. Dari dulu sudah begitu usulannya. Sekarang, mana drafnya? Kita baru bisa bilang itu melemahkan kalau sudah lihat drafnya. Bunyi pasalnya.
Jadi, yang namanya membatasi kelembagaan, ya pasti. Namanya check and balances, semua harus dibatasi. Semua paham itu.
Berarti usulan revisi UU KPK perlu diperjelas lagi oleh DPR?
Iya, dong. Apa substansinya? Kalau cuma wacana perubahan UU KPK, rasanya dari tahun 2006 (sudah ada). Kan begini. Untuk bikin yang namanya perubahan undang-undang harus ada namanya naskah akademik, alasan kenapa undang-undang itu diubah. Sekarang, mana naskah akademiknya? Apa sih yang mau Anda ubah? Bagaimana ke depan?
Kalau dilihat, ada perbedaan dinamika dibandingkan waktu dulu UU KPK dibuat. Misalnya, terkait maraknya gelombang praperadilan yang menggugat status tersangka korupsi. Apa ini mungkin menjadi alasannya revisi UU KPK sekarang?
Praperadilan itu kan bukan urusan UU KPK. Urusan KUHAP. Pasal 77 KUHAP. Saya melihatnya, jalankan juga revisi UU KUHAP. Bayangkan, tahun 1980-1989 sudah wacananya KUHAP. Sampai sekarang, belum ada juga (UU KUHAP) yang baru. c14 ed: Fitriyan Zamzami