Perlukah sanksi pidana bagi yang mempromosikan LGBT?
Basis hukumnya apa? Orang tanpa kesalahan nggak bisa dihukum. Nggak ada basis hukumnya nggak ada undang-undang yang melarangan LGBT dan bisa dipinadakan. Kan ada empat hak perlinduan untuk teman-teman LGBT.
Pertama, LGBT tidak boleh didiskriminasi karena dia LGBT, dilindungi dari kekerasan, tidak boleh dipidanakan karena dia LGBT dan dilindungi hak politiknya. Kan kasihan teman-teman LGBT difitnah. Kalau berorganiasasi, boleh diatur.
Kalau mereka melakukan kampanye tentang hak asasi juga tidak salah. Kalau kebebasan ekspresi kan sudah diatur undang-undang.
Promosi di media sosial, seperti meme dengan pesan-pesan, seperti 'mempunyai orientasi seksual berbeda itu baik-baik saja'?
Kan mereka nggak ngajak. Begini, Mas, situasinya orang-orang membicarakan dan meributkan LGBT. Selama ini juga tidak apa-apa. Itu seperti menyampaikan kepada publik perbedaan orientasi seksual, perbedaan agama, suku yang merupakan bagian pluralisme di Indonesia.
Jangan disalahartikan ajakan orang hetero ke homo, kan nggak mau juga, orang hetero ke homo. Jangan apa-apa yang dari Barat artinya salah.
Bagaimana dengan promosi pornografi homoseksual di media sosial?
Pornografi, mau hetero atau homo tetap salah, itu sudah ada di undang-undang. Maksud saya, tidak hanya dari pengaruh Barat saja. Dari dulu, LGBT sudah ada dan tidak apa-apa. Oleh Lintar Satria, ed: Ferry Kisihandi