Kamis 07 Apr 2016 14:00 WIB

Desmond J Mahesa, Anggota Fraksi Gerindra: Ampuni Pengemplang, Rugikan Wajib Pajak Taat

Red:

RUU Tax Amnesty rencananya dikebut penyelesaiannya pada masa sidang kali ini, Anda menanggapinya seperti apa?

Saya belum paham banget, saya lagi pelajari dulu itu, kalau dibahas pun, apanya yang dibahas.

Jadi, Gerindra menolak pembahasan ini?

Ya, kita pelajari dulu, kalau menolak apa alasannya, kan kita juga makanya lagi pelajari, kalau terima pun apa alasannya. Pertama, kita akan mempelajari. Kedua, kita berpikir, kalau itu pengampunan pajak, siapa yang diuntungkan.

Kalau emang pengemplang pajak, pertanyaan hari ini, gimana yang sudah taat membayar pajak. Yang tertib pajak dirugikan dong dengan pengampunan pajak, lantas apa kompensasi orang wajib pajak yang taat.

Dasarnya itu. Kalau nggak ada kompensasinya buat apa, yang taat pajak bagaimana, tidak adil juga dong.

Tapi, ini didesak karena munculnya dokumen Panama Papers, menurut Anda bagaimana?

Nggak ada hubungan itu. Nggak ada hubungan langsung. Kan apakah yang diumumkan itu dia tidak bayar pajak? Belum ditentukan, kan. Kalau mau jelas, tunggu tindakan dirjen pajak. Bila tidak ada tindakan atas nama-nama itu, berarti mereka sudah membayar pajak.

Tentu, kelihatan kalau dirjen pajak memanggil mereka, akan ada berita mereka ngemplang pajak atau tidak. Lagi pula, mengapa ada perusahaan warga negara Indonesia di luar negeri, ya wajar saja namanya terdata di sana.

Berarti tidak karena kasus Panama Papers ini muncul, terus rancangan undang-undang tentang pengampunan pajak harus dikebut?

Nggak ada hubungannya, yang bisa menarik hubungan benang merah itu adalah dirjen pajak. Nama-nama itu diminta diklasifikasikan, tapi hari ini dirjen pajak diam saja. Kalau kita bilang itu bermasalah, tapi pemerintah belum mengatakan itu bermasalah atau mungkin pemerintahnya yang tidak responsif, seperti itu saja. Oleh Fauziah Mursid, ed: Ferry Kisihandi

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement