Fatwa DSN Nomor 98/2015 sudah terbit, apa pokok bahasannya sehingga BPJS syariah berbeda dengan konvensional?
Pertama, pola hubungan hukum sesama peserta. Pola yang digunakan adalah hibah ta'awun (saling menolong) dari peserta individu kepada peserta kolektif, seperti pada asuransi syariah swasta. Mereka saling tolong-menolong jika terjadi risiko sakit.
Kedua, dari segi dana terkumpul. Dana diinvestasikan pada instrumen keuangan apa saja, harus dipastikan sesuai syariah. Ketiga, hubungan hukum antara BPJS Kesehatan dan penyedia layanan kesehatan atau fasilitas kesehatan (faskes) menggunakan akad ijarah.
Kalau ijarah, maka harus ada ujrah (imbal jasa) yang jelas dari BPJS Kesehatan kepada faskes dan ada kejelasan manfaat yang diterima peserta dari faskes. Jika peserta terlambat membayar iuran, harus dilihat dulu penyebabnya.
Jika karena tidak mampu, peserta tidak dikenakan denda. Denda dikenakan jika peserta lalai. BPJS Kesehatan pun bisa didenda jika terlambat membayarakan ujrah kepada faskes.
Soal pembentukan layanan syariah di BPJS Kesehatan, bentuknya seperti apa?
DSN MUI menyerahkan kepada BPJS Kesehatan. Saat ini, yang terbaik mungkin memiliki unit syariah, tapi sebagai permulaan bisa diawali dulu dengan produk.
Saat ini, sudah ada komunitas-komunitas yang peduli dengan produk halal, termasuk produk keuangan, seperti bank dan asuransi yang halal. Jumlah mereka bisa jadi tidak signifikan dibandingkan keseluruhan populasi penduduk Indonesia, tapi mereka ada dan perlu difasilitasi.
Apalagi, kebebasan menjalankan keyakinan agama dijamin undang-undang. Bagi mereka yang sudah jadi peserta BPJS Kesehatan, nanti bisa pindah kalau mau menggunakan yang syariah. Untuk peserta baru, kalau mau nanti bisa daftar yang syariah.
Apa DSN MUI memberi batas waktu pembentukan unit syariah?
DSN MUI menyerahkannya kepada BPJS Kesehatan. Pembentukan Fatwa 98 ini saja butuh waktu lebih dari setahun di DSN MUI. Implementasinya cepat atau lambat akan bergantung juga pada publik, sejauh mana mereka ingin layanan syariah ini ada.
Dari pengalaman DSN MUI, butuh berapa lama perusahaan asuransi membentuk unit syariah?
BPJS Kesehatan berbeda dengan bank dan perusahaan asuransi swasta. BPJS Kesehatan adalah lembaga pemerintah yang perlu hati-hati. Ini pengalaman pertama, bisa cepat, bisa juga lama.
Berapa besar DSN melihat potensi layanan syariah ini?
Otoritas terkait bisa menyurvei itu. Namun, seperti bank syariah yang sudah ada lebih dulu, perlu waktu meyakinkan masyarakat untuk menggunakan layanan ini.
Prosesnya akan bertahap. Pangsa pasarnya sekarang bisa jadi kecil, tapi kalau Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, para aktivis Muslim kemudian menjadi peserta, insya Allah akan besar juga. Oleh Fuji Pratiwi, ed: Ferry Kisihandi