Kamis 04 Sep 2014 12:00 WIB

Demokrat Minta Jero Mundur

Red:

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Jero Wacik pada Rabu (3/9) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Jero menambah daftar panjang petinggi Partai Demokrat yang terjerat hukum. Padahal, pada Februari 2013, Demokrat telah membuat pakta integritas agar kader partai menghindari tindak pidana koruspsi.

Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan, kader harus mempertanggungjawabkan pakta integritas yang pernah ditandatangani di hadapan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Pakta integritas ditandatangani kader. Kalau terjadi (korupsi), itulah yang harus dipertanggungjawabkan karena dia sudah tanda tangan," kata Syarief, Rabu (3/9).

Namun, Syarief meminta agar kasus yang menjerat Jero Wacik tidak langsung dikaitkan dengan Partai Demokrat. Misalnya, terkait dugaan aliran dana korupsi dialokasikan ke Partai Demokrat. "Tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat. Ketua KPK Abraham Samad pun secara implisit mengatakan tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat. Itu korupsi pribadi," katanya.

Dalam pakta integritas yang memuat 10 poin itu, ada klausul yang secara spesifik menegaskan agar kader yang terjerat korupsi untuk mengundurkan diri. Hal itu tertuang dalam poin ketujuh dan kedelapan. Konsekuensi dari klausul itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan meminta Jero mundur dari posisi sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat. "Dalam pakta integritas sudah dijelaskan kalau ada yang mengalami peristiwa hukum harus mengundurkan diri," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Max Sopacua.

Demokrat tidak akan memperlakukan Jero secara istimewa. Max mengatakan, pakta integritas berlaku bagi seluruh pengurus partai. Dia mencontohkan Andi Alfian Malarangeng (mantan sekretaris Majelis Tinggi) dan Anas Urbaningrum (mantan ketua umum) juga mundur dari jajaran pengurus partai begitu ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak terkecuali Pak Jero. Meskipun posisi beliau sangat tinggi sebagai sekretaris Majelis Tinggi," ujarnya.

Max tidak berani memastikan kapan Jero akan mengundurkan diri sebagai sekretaris Majelis Tinggi. Dia beralasan posisi Jero berada langsung di bawah SBY, sementara SBY sedang berada di luar negeri. Namun begitu, Max menyatakan proses pemberhentian Jero tidak akan memakan waktu lama. "Pak Presiden masih sibuk di Singapura. Karena, dia berada langsung di bawah SBY. Saya kira tidak akan rumit," kata Max.

Terkait status Jero sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019, Max mengatakan, Demokrat menyerahkan proses tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Sebagai anggota DPR, ada prosesnya dari partai hingga KPU," ujarnya.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Jero Wacik tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019 pada 1 Oktober 2014. "Selama belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, tetap bisa dilantik," kata Ferry, Rabu (3/9).

Jero Wacik merupakan calon anggota DPR dari Dapil Bali meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar. Sebagai Menteri ESDM, Jero juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada 1 September untuk mengikuti pelantikan sebagai anggota DPR terpilih pada 1 Oktober. rep:ira sasmita ed: andri saubani

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement