Kamis 02 Oct 2014 15:00 WIB

SBY Harus Siap Tuai Kontroversi

Red:

JAKARTA -- Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak akan menghentikan kontroversi sistem pilkada. SBY pun harus siap mengakhiri masa jabatannya dengan kontroversi. "Kontroversi akan terus jalan. Karena itu, SBY harus siap mengakhiri masa jabatannya dengan kontroversi," kata mantan ketua Mahkamah Konstiusi (MK) Jimly Asshiddiqie, Rabu (1/10).

Menurut Jimly, penerbitan Perppu Pilkada akan menuai pro dan kontra. Sebagai Presiden yang telah berpengalaman menerbitkan perppu, Jimly menilai, sudah seharusnya SBY siap menghadapi kontroversi itu. "Setelah era Sukarno, SBY adalah presiden yang paling banyak mengeluarkan perppu. Jadi, dia sudah tahu konsekuensinya," kata Jimly.

Jimly menerangkan, SBY sudah mengeluarkan 17 perppu selama sepuluh tahun memerintah. Jumlah itu dua kali lipat dibandingkan perppu yang terbit pada era pemerintahan Suharto. Karena itu, Jimly merasa tidak perlu memberikan masukan kepada presiden terkait pelaksanaan hukum tata negara. "Kita serahkan ke Presiden, mereka tahu yang terbaik untuk bangsa dan negara. Dipercayakan saja."

Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, rencana Presiden SBY menerbitkan Perppu Pilkada harus mempertimbangkan respons DPR. Jika perppu tersebut ditolak DPR, kemungkinan terburuk adalah terjadinya kekosongan hukum. "Bahaya, kalau DPR menolak, maka batal kan perppunya, kemudian terjadi kekosongan hukum," kata Zudan, Rabu (1/10).

Perppu yang diajukan presiden secara otomatis mencabut UU Pilkada yang baru disahkan pada 26 September lalu. Jika perppu ditolak DPR, tidak ada pengaturan pelaksanaan pilkada yang baku. Alasannya, UU Nomor 32 Tahun 2004 juga sudah dicabut saat UU Pilkada disahkan. "Ini yang harus kita pikirkan bersama-sama dengan baik oleh ahli Pak Presiden. Harus dipikirkan betul implikasi hukumnya."

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, masih menunggu model perppu apa yang akan dikeluarkan oleh Presiden. Namun, menurutnya, Presiden tidak perlu mengeluarkan perppu jika memilih opsi pilkada langsung. "Apakah perppu dapat dikeluarkan akibat pengambilan posisi politik yang salah dari pemerintah dan atau partai pemerintah. Apakah perppu pembatalan UU atau hanya membatalkan 1 atau 2 pasal dalam UU," kata Ray.

Ray menilai, presiden terpilih Joko Widodo akan tertimpa masalah besar akibat perppu yang diterbitkan SBY. Dalam hal ini, Jokowi berada dalam posisi di mana kekuatan parlemen tidak seimbang. "Bisa jadi, masalah ini akan berkembang ke arah 'mengganggu' Jokowi," ujarnya menambahkan.

Pakar hukum tata negara Saldi Isra meminta masyarakat menunggu Perppu Pilkada diterbitkan oleh SBY sehingga masyarakat pun bisa mengetahui alasan di balik penerbitan perppu itu. Menurut Saldi, SBY memiliki landasan, yakni Pasal 22 UUD 1945 dalam menerbitkan perppu. "Kalau dia mau melakukan, dia akan menggunakan dasar itu," kata Saldi.

Rancangan UU Pilkada merupakan usulan pemerintah. DPR mengesahkan beleid tersebut pada Jumat (26/9) pekan lalu. Dalam aturan tersebut, DPR mengubah sistem pilkada dari pemilihan langsung menjadi keterwakilan di DPRD. Opsi sistem keterwakilan didukung oleh partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PPP. Sedangkan partai pimpinan SBY, yaitu Partai Demokrat, memutuskan walkout dari rapat paripurna.

Pengesahan undang-undang tersebut memunculkan tagar #ShameonyouSBY dan #ShamedByYou di media sosial Twitter. Tagar-tagar itu sebagai bentuk protes masyarakat pengguna internet di Indonesia terhadap SBY. SBY pun bereaksi atas protes di media sosial. SBY mengatakan, dia menginginkan pilkada langsung dengan beberapa perbaikan. Dia pun berencana mengeluarkan perppu yang membatalkan UU Pilkada.

"Sungguh mendengarkan kehendak rakyat. Katakanlah penolakan rakyat terhadap, tiba-tiba kita berubah pilkada oleh DPRD. Maka, sambungan utama dari perppu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan. Saya tanda tangani yang ada, karena itu pintu masuk, dan pada saat yang sama saya ajukan perppunya," kata SBY. rep:ratna puspita/ira sasmita/c73/c87 ed: andri saubani

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement