JAKARTA -- Manajer Riset dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai, permasalahan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan JP Morgan Chase Bank lebih ke masalah komunikasi. Fithra menjelaskan, riset JP Morgan yang dilansir November lalu menyoroti kinerja perekonomian Indonesia selepas terpilihnya Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat.
"FEB UI sebenarnya juga telah memberikan warning kepada pemerintah dari economic outlook-nya," ujarnya kepada Republika di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan riset FEB UI, Trump Effect memiliki dampak negatif terhadap nilai tukar rupiah ataupun pertumbuhan ekonomi. Menurut Fithra, efek Trump juga terefleksi pada riset JP Morgan.
"Hanya saja, JP Morgan membuat laporan yang terlampau ekstrem dengan menurunkan posisi Indonesia dari overweight ke underweight (dua peringkat)," katanya.
Timbul permasalahan lantaran dasar penurunan tersebut tidak disebutkan secara detail di dalam riset. Hal ini yang membuat pemerintah harus mengambil langkah memutuskan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank yang bertindak sebagai bank persepsi pada program pengampunan pajak maupun primary dealer surat utang negara (SUN).
"Jika saja sebelum mengeluarkan laporan JP Morgan berkomunikasi dulu dengan pemerintah, mungkin JP Morgan tidak harus dicopot. Asalkan valid, sah-sah saja mereka menurunkan rating," ujar Fithra.
Oleh karena itu, ke depan, Fithra menyarankan agar pemerintah bisa merekrut konsultan yang lebih komunikatif. Sebab, bukan sekali saja JP Morgan membuat masalah.
Pada Agustus 2016, JP Morgan juga melansir pernyataan negatif. Saat itu, bank asal Amerika Serikat (AS) itu menyarankan investor asing agar mengurangi kepemilikan obligasi Indonesia.
"Jadi, langkah yang dilakukan pemerintah menurut saya sudah tepat meskipun pemerintah harus menjelaskan juga secara lengkap mengapa kerja sama dengan JP Morgan diakhiri. Jika tidak, hanya akan membentuk rumor tambahan di pasar yang tentu dampaknya tidak terlalu baik," kata Fithra.
Kementerian Keuangan telah memutuskan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank. Dasar hukumnya adalah Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diterbitkan pada 17 November 2016.
Surat keputusan pemberhentian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono tertanggal 9 Desember 2016. Dalam surat tersebut, pemutusan kemitraan telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2017.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga turut menanggapi langkah Kemenkeu memutus kemitraan JP Morgan. Wapres menilai keputusan tersebut tidak perlu disikapi berlebihan.
"Saya kira itu biasa saja, semua hubungan itu biasa saja. Mau ini, mau ini kan terserah kita, bukan terserah dia kan," katanya. rep: Dessy Suciati Sapitri ed: Muhammad Iqbal