JAKARTA -- Pemerintah menyeriusi rencana untuk melibatkan koperasi syariah sebagai penyalur kredit usaha rakat (KUR). Pemerintah terus mematangkan aturan dan skema khusus untuk koperasi syariah.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus mengatakan, koperasi syariah sudah seharusnya dilibatkan untuk menyalurkan KUR. "Intinya, pemerintah mendukung upaya tersebut (penyaluran KUR oleh koperasi syariah)," kata Bobby kepada Republika, Selasa (3/1).
Bobby mengatakan, Kemenko Bidang Perekonomian bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus melakukan koordinasi untuk merealisasikan rencana tersebut. Saat ini, sudah ada beberapa koperasi syariah yang mengajukan diri untuk menjadi penyalur KUR.
"Kami terus membahas secara detail rencana ini. Masih dikaji," kata Bobby.
Bobby menambahkan, keterlibatan koperasi syariah dalam penyaluran KUR menjadi langkah strategis untuk mengampanyekan lembaga keuangan syariah kepada masyarakat. Pengenalan keuangan syariah dari level bawah, diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih nyata tentang manfaat dari sistem keuangan syariah.
Peneliti ekonomi syariah SEBI School of Islamic Economic Aziz Setiawan mengatakan, koperasi syariah memiliki peluang besar untuk memberikan pembiayaan bagi pelaku UMKM. Utamanya/ di tingkat tingkat mikro dengan margin yang relatif terjangkau. Sebab, masih banyak pelaku usaha di sektor mikro yang belum memiliki akses terhadap pembiayaan.
"Koperasi syariah sangat bagus karena punya basis komunitas yang kuat dan dekat dengan nasabah, sehingga dapat menjangkau lebih luas," ujar Aziz kepada Republika, Selasa (3/1).
Dia menjelaskan, persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM bukan hanya terletak pada tingkat margin, melainkan juga kebutuhan pendanaan di sektor mikro yang sangat besar. Sedangkan, ketersediaan dana di lembaga keuangan formal masih sangat terbatas.
"Oleh karena itu, koperasi syariah punya peluang besar untuk menyalurkan KUR tersebut," kata Aziz.
Selain itu, pembiayaan melalui koperasi syariah paling banyak menggunakan akad murabahah karena lebih mudah diterapkan. Sementara, untuk akad mudharabah maupun musyarakah akan sulit diterapkan bagi pelaku mikro. Alasannya, karena mereka harus membuat laporan keuangan secara terperinci.
Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga sebelumnya menyatakan, pada tahun ini koperasi sudah diizinkan untuk ikut serta menyalurkan KUR. Koperasi pertama yang akan menjadi penyalur KUR adalah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa.
Puspayoga mengatakan, tak hanya koperasi konvensional yang akan dilibatkan, tetapi juga koperasi syariah. Dia mengungkapkan, ada tiga koperasi simpan pinjam syariah yang sedang dikaji untuk menyalurkan KUR.
Tiga koperasi tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam Syariah BMT Sidogiri di Pasuruan, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Fastabiq Khoiro Ummah di Pati, dan satu lagi masih dipertimbangkan dari beberapa nama koperasi syariah.
Direktur Utama Fastabiq Khoiro Ummah Muhammad Ridwan mengatakan, pihaknya siap menjadi koperasi penyalur KUR syariah. Selama ini, kata dia, KSPPS Fastabiq sudah memenuhi segala syarat sebagai penyalur KUR.
Dari segi teknologi, koperasi Fastabiq juga sudah terkoneksi secara daring dengan semua kantor cabang dan kantor kas. Kemenkop dan UKM juga telah memberi penilaian sehat untuk koperasi tersebut. "Kami siap menjadi koperasi penyalur KUR syariah. Semua persyaratan kami yakin bisa memenuhinya," katanya.
Pemerintah menargetkan penyaluran KUR pada 2017 sebesar Rp 105,94 triliun. Jumlah tersebut naik Rp 5,94 triliun dibandingkan target 2016 sebesar Rp 100 triliun. Tahun ini, penyaluran KUR terealisasi Rp 93,67 triliun hingga 23 Desember atau 93,7 persen dari target. Sementara, jumlah debitur sebanyak 4.349.836 orang melalui 22 bank penyalur KUR. ed: Satria Kartika Yudha