Jumat 30 May 2014 15:00 WIB

Truk Sampah DKI Dilarang ke Bekasi

Red:

oleh:c72  -- BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi belum mengizinkan truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melintas jalan utama di Bekasi pada siang hari. Permintaan Pemprov DKI agar semua sampah di Ibu Kota dapat dipindahkan secara efektif dan efisien ke tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di Bantar Gebang, Bekasi.

"Kami mengusulkan agar peraturan mengenai jam operasional truk sampah dapat direvisi, kami harap truk yang tadinya hanya diizinkan melintas pada malam hari nantinya akan diizinkan juga melintas pada siang hari," ujar Kepala Unit TPST Regional DKI Jakarta Marnaek Siahaan di kantor Wali Kota Bekasi, Rabu (28/5).

Pernyataan itu disampaikan Marnaek dalam rapat evaluasi pengelolaan sampah bersama antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi di kantor Wali Kota Bekasi, Rabu (28/5). Rapat itu digelar untuk menindaklanjuti kesepakatan antara pihak Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi mengenai jam operasional truk sampah. "Kami memerlukan penambahan jam operasional mengingat jumlah sampah yang semakin banyak," ujar Marnaek.

Saban hari, kata Marnaek, 800 armada yang harus memuat 6.000 ton sampah DKI harus dipindahkan. "Jumlah itu tidak dapat terangkut secara keseluruhan jika kami hanya memindahkanya pada malam hari," ucap Marnaek.

Marnaek menyampaikan jika truk sampah DKI hanya diizinkan melintas siang hari melalui jalur alternatif di Cibubur melalui Transyogi maka akan menambah waktu dan jarak tempuh.

Namun, Pemkot Bekasi tidak setuju dengan usulan tersebut. Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Junaedi menilai, usulan Pemprov DKI bakal melahirkan ketidaknyamanan bagi masyarakat Bekasi. "Truk sampah DKI tetap hanya kami izinkan untuk melintas di jalan utama Bekasi pada malam hari," ucap Junaedi.

Junaedi menjelaskan, truk DKI hanya diizinkan melintas pada pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Ketentuan itu demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat Bekasi. "Masyarakat banyak yang menyampaikan keluhan mengenai adanya truk sampah yang melintas pada siang hari, selain menambah kepadatan lalu lintas, truk tersebut juga selalu menimbulkan polusi," ucap Junaedi.

Penolakan serupa datang dari warga Bekasi, Roni Suryadi. Pegawai salah satu pertokoan di Jalan Ahmad Yani, Bekasi, itu menilai keberadaan truk sampah pada siang hari sangat mengganggu masyarakat. "Jalanan padat, masih ditambah dengan aroma yang tidak sedap dari truk sampah yang melintas saat mayoritas masyarakat melakukan kegiatan sehari-hari,” ucap dia.

Pendapat serupa disampaikan Devi Kumala. Mahasiswa Universitas Islam Empat Lima (Unisma) yang setiap hari menggunakan sepeda motor ini sering kali terganggu dengan truk sampah yang melintas. "Truk tersebut merupakan musuh utama saya saat di jalan, saya selalu menjauh jika tahu ada truk sampah yang melintas. Terkadang, saya harus mendahului atau memperlambat laju kendaraan saya agar terbebas dari polusi udara berupa aroma yang tidak sedap dari sampah yang dimuat oleh truk tersebut," ucap Devi.

Devi mengakui truk sampah itu juga berperan menjaga kebersihan. "Namun, mungkin hanya cara dan waktunya yang harus disesuaikan," kata Devi. Ia berharap, ke depannya pemerintah dapat lebih bijaksana dalam menerapkan peraturan mengenai pengelolaan sampah secara keseluruhan agar dapat tercipta kenyamanan bagi semua pihak.ed: karta raharja ucu

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement