BALAI KOTA -- DPRD DKI Jakarta menyatakan fokus menyelenggarakan sidang paripurna pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Karena itu, Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Jhonny Simanjuntak enggan berkomentar mengenai siapa bakal calon wakil gubernur DKI yang mendampingi Basuki Tjahaja Purnama.
"Ya kita lihat nanti saja masalah soal wagub itu. Yang jelas, usai rapat paripurnalah," kata Jhonny seusai pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 di gedung DPRD, Senin (25/8).
"Soalnya," anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu melanjutkan, "kita harus mengumpulkan fraksi-fraksi secepatnya. Bila sudah lengkap, baru akan ada pembahasan soal wagub."
Ditemui sebelum menghadiri pelantikan anggota DPRD periode 2014-2019 di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/8), Basuki mengaku tidak memiliki harapan tinggi mengenai siapa cawagub pendampingnya. "Bagi saya sederhana, gimana bisa kerja sama. Mau kerja keras, bukan jalan-jalan melulu. Jangan terima suap. Kalau kamu terima suap, itu artinya membengkokkan keadilan sosial," kata Basuki.
Selain itu, kata Basuki, wakilnya harus taat dengan konstitusi dan aturan yang berlaku serta bukan membela kepentingan konstituen partai. "Kalau bela kepentingan sendiri di sini, nggak bisa. Kita disumpah melayani seluruh warga DKI. Ini penting," ujar pria yang biasa disapa Ahok ini.
Pria berusia 48 tahun itu berkata, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra yang mengusungnnya belum memberikan nama pendampingnya. "Kalau bisa gini, kan ada teori Abraham Lincoln. Kamu mau uji karakter sejati seseorang, kamu kasih dia kekuasaan. Orang belum jadi kepala daerah, belum tahu cara dia berkuasa seperti apa," papar Ahok.
Mantan ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi mengatakan, hingga kini Partai Gerindra belum memutuskan nama yang diusung mengisi posisi wagub Jakarta. Berdasarkan undang-undang pemerintah daerah, kata Sanusi, jika gubernur mengundurkan diri, wagub akan naik menjadi gubernur. Dan kandidat untuk posisi wagub akan diisi oleh partai pengusung keduanya. "Berarti PDIP dan Gerindra. PDIP akan mengirim satu orang, Gerindra pun begitu. Itu hak," kata Sanusi.
Sanusi menjelaskan, mekanisme pengusungan tersebut baru akan berjalan setelah perangkat dewan terbentuk. Sebelum perangkat dewan terbentuk, sidang paripurna belum akan diselenggarakan dan gubernur saat ini belum bisa mengundurkan diri.
"Setelah pak gubernur mengundurkan diri, nanti dewan, hasil paripurnanya bersurat pada Depdagri. Setelah itu, baru dewan akan bersurat kembali tentang kekosongan gubernur. Nanti DPRD bersurat untuk meminta wagubnya," imbuh Sanusi.
Artinya, pengusungan tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. "Ngajuin nggak apa-apa, tapi sidangnya nggak bisa. Sidang paripurna setelah perangkat dewan terbentuk. Paling lama sebulan, bisa jadi dua pekan, tergantung kecepatan komunikasi politiknya," kata Sanusi.
Mengenai kandidat yang diusung Gerindra, Sanusi mengatakan, belum ada keputusan apalagi pembahasan mengenai hal tersebut. "Karena Gerindra kan kewenangannya di Dewan Pimpinan Pusat," kata Sanusi.
Ia pun mengaku tidak tertarik dengan jabatan wakil gubernur yang belakangan digadang untuk dirinya. "Saya mau menjalankan amanah konstitusi saya, yaitu menjadi anggota DPRD. Jadi saya nggak tertarik," ujarnya. rep:c82 ed: karta raharja ucu