Kamis 02 Oct 2014 12:00 WIB

Pejabat DKI Kembalikan Honor Bus

Red:

KEBAYORAN BARU — Kejaksaan Agung meminta 14 pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengembalikan honor pengendalian teknis (PT) dalam proyek pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun anggaran 2012. Empat belas pejabat teras Pemprov DKI itu diperiksa Kejakgung, Senin (29/9), sebagai saksi dalam kasus pengadaan bus senilai Rp 150 miliar.

Para pejabat yang diperiksa merupakan tim pendamping pengendalian teknis pengadaan bus Transjakarta paket I dan II. Sebagai anggota tim pendamping, mereka diketahui mendapatkan honor PT. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Endang Widjajanti mengakui ia menerima honor PT.

"Benar honor tersebut saya terima. Namun, saat ini sudah dikembalikan karena memang Kejakgung juga melarang kami menerima honor dari proyek tersebut," ujar Endang di Jakarta, Rabu (1/10).

Endang mengaku hanya memberikan keterangan normatif saat diperiksa penyidik Kejakgung. Karena itu, ia belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut.

Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu mengungkapkan, ia diperiksa terkait honor PT yang didapatkannya. "Kejakgung meminta penjelasan dari segi substansi dan materi saja. Mengenai masalah honor, saya sudah setor honor itu kepada Kejakgung," ujar Sri.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana menjelaskan, seharusnya ada 18 pejabat yang diperiksa, namun hanya 14 yang memenuhi panggilan.

"Benar, mereka telah diperiksa tim penyidik dalam kasus bus TransJakarta. Namun, bukan hari ini, melainkan kemarin (Senin, 29/9)," ujar Tony T Spontana di Kejakgung, Selasa (30/9).

Menurutnya, keempat orang lainnya yang tidak datang akan direncanakan untuk diperiksa pada waktu yang lain. Yaitu, Ruchijat, Matsani, Sri Mulyorini, dan Hasan Basri Saleh.

Tony menuturkan, 14 pejabat tersebut diperiksa mengenai keberadaan para saksi selaku tim pendamping pengendalian teknis, namun tidak pernah diketahui oleh para saksi tugas pokok dan fungsinya. "Para saksi menerima honor atas tugas tersebut," katanya.

Empat belas pejabat yang diperiksa pada Senin (29/9), di antaranya, Robinhot Sinaga (irban Bidang Kesmas Inspektorat DKI Jakarta), Eddy Rachmat (auditor penyelia Badan Pengawas Daerah DKI), Meri Erhanani (sekretaris Inspektorat DKI), dan Metra Hayati (Inspektorat Pembantu Bidang Keuangan pada Inspektorat DKI).

Selain itu, Franky M Panjaitan (Inspektorat DKI), Wiriyatmoko (asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI), dan Endang Widjajanti (kepala BPKD DKI). Kemudian, Sarwo Handayani (deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI), Budi Hastuti (kepala Badan Diklat DKI), Sulami (pensiunan Inspektorat DKI), dan Diana Sherly (pensiunan PNS DKI). Bahkan, sekretaris daerah periode 2010-2013 Fadjar Panjaitan juga turut menjadi saksi.

Dua saksi lainnya adalah Sri Rahayu (kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta) dan Sutanto Soehodo (deputi Gubernur DKI Jakarta).

Pada Selasa (30/9), Kejakgung juga memeriksa 18 pejabat terkait kasus yang sama. Namun, hanya 16 orang yang datang. Dua saksi lain, H Aminudin, telah meninggal dunia dan saksi, Sentot, tidak hadir tanpa keterangan.Dalam kasus bus Transjakarta 2012, Kejakgung telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono. rep: c66/ c75 ed: karta raharja ucu

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement