Siapa sangka area parkir seluas 6.000 meter yang sudah rapi dan siap menampung 3.000 kendaraan roda dua itu ternyata menyimpan polemik. Sebab, area parkir itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Banyaknya penumpang kereta api yang memarkir kendaraannya di Stasiun Bogor membuat PT KAI mendirikan bangunan parkir baru dengan sistem e-parking. Tujuannya untuk mengurangi antrean kendaraan saat keluar dan masuk parkir. Namun, tempat parkir anyar itu terancam ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lantaran tidak memiliki IMB dan izin perparkiran dari Pemkot Bogor.
Demi mengetahui kebenaran terkait IMB di areal parkir di Stasiun Bogor, anggota Komisi A DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Bogor. Sayang, kedatangan Komisi A tidak membuahkan hasil lantaran PT Reska Multi Utama (RMU) yang ditunjuk mendirikan areal parkir tidak berada di tempat.
Najamudin, anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, mengaku ingin mendengar penjelasan secara langsung dari PT RMU terkait IMB areal parkir. Menurut anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini, jika memang belum mendapatkan izin, seharusnya lahan parkir yang ada di Stasiun Bogor belum dapat beroperasi.
Dia mengaku ingin lebih mendalami persoalan ini agar tak salah kaprah. "Kami belum tahu ini (lahan parkir) menjadi tanggung jawab PT Reska Multi Utama (RMU) atau PT KAI langsung," ujarnya kepada wartawan, di Stasiun Bogor, Senin (6/10).
Untuk itu, kata dia, Komisi A akan mengundang PT RMU dan Pemkot Bogor melalui dinas-dinas terkait untuk membicarakan masalah itu lebih jauh. Meski demikian, ia mengaku mendukung setiap investor yang masuk ke Kota Bogor selama mengikuti aturan yang berlaku.
Menurutnya, persoalan lahan parkir tak berizin bukanlah masalah satu-satunya di Stasiun Bogor. Masalah penghijauan di Stasiun Bogor juga patut ditelaah. "Itu akan jadi ranah teman-teman di Komisi C," imbuh dia.
Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengimbau semua instansi untuk taat aturan. Menurut Usmar, setiap bangunan di Kota Bogor harus memiliki izin. Untuk itu, Pemkot Bogor akan melakukan koordinasi dengan PT KAI melalui Dinas Pengawas Bangunan dan Permukiman (Wasbangkim) terkait permasalah parkir di Stasiun Bogor tersebut.
"PT KAI seharusnya berkomunikasi dahulu sebelum melakukan pembangunan," kata Usmar kepada wartawan, di Balai Kota, Senin (6/10).
Sementara itu, Solihin, petugas admin dari PT RMU mengklaim IMB area parkir sedang dalam proses. "Sepengetahuan saya prosesnya sudah dimulai sejak tiga pekan yang lalu," ujar dia. rep:c84 ed: karta raharja ucu