Rabu 10 Aug 2016 14:00 WIB

Bukit Duri Digusur

Red:

JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi memastikan penggusuran permukiman warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, yang berada di sekitar Sungai Ciliwung dilaksanakan pada Rabu (10/8). Dia mengatakan, warga yang bersedia meninggalkan rumahnya akan direlokasi ke Rumah Rusun Sewa (Rusunawa) Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur. "Tanggal 10 Agustus sebanyak 80 KK (kepala keluarga) pindah ke Rusun Rawa Bebek," katanya, Selasa (9/8).

Tri mengatakan, pihaknya sudah menjalin sosialisasi dengan warga mengenai penggusuran tersebut. Dia mengakui, hingga kini masih ada penolakan dari warga. Meski begitu, ia merasa penolakan warga tak memengaruhi jalannya penggusuran.

Tri mengesampingkan gugatan class action warga Bukit Duri yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 Agustus dengan agenda mediasi pihak penggugat dan tergugat. Dalam kasus itu, warga menggugat Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sudah ada (sosialisasi). Dan yang menolak ada biar aja sebelum ada keputusan PN (pengadilan negeri)," ujar Tri.

Berdasarkan laporan warga, proyek normalisasi Sungai Ciliwung itu akan menggusur setidaknya 440 rumah milik warga di RW 09, 10, 11, dan 12 Bukit Duri. Adapun, sekitar 133 rumah warga di sebagian RW 10 sudah digusur pada Januari lalu. Mereka yang digusur sebagian direlokasi ke sejumlah rusun yang lokasinya sangat jauh dari Bukit Duri.

Pantauan Republika di RT 06/12 Bukit Duri telah terpasang spanduk berisi kalimat penolakan warga atas penggusuran oleh Pemprov DKI, Selasa (9/8). "Kampung Bukit Duri dalam sengketa perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tanah ini tanah perjuangan. Warga tolak rusunawa, tolak normalisasi, tolak penggusuran. Hormati UUD 1945!" begitu kalimat yang teradapat dalam spanduk tersebut.

Ketua RT 06 RW 12 Bukit Duri, Mulyadi (43 tahun), menuturkan, Pemprov DKI beberapa waktu lalu berusaha membujuk warganya agar mau pindah ke Rusunawa Rawa Bebek. Tetapi, bujukan tersebut ditolak warganya karena gugatan mereka terkait penggusuran Bukit Duri telah diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

"Pemda DKI secara diam-diam juga mulai membagikan formulir pendaftaran untuk pindah ke Rusunawa Rawa Bebek kepada beberapa warga di RT lainnya. Di antaranya RT 05, 09, 10, dan 15," kata Mulaydi.

Karena itu, Mulyadi mengecam pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ingin menggusur secepatnya permukiman mereka. Menurut dia, sikap yang ditunjukkan Ahok itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum. Hal itu lantaran gugatan warga Bukit Duri masih diproses di persidangan.

"Pak Gubernur senangnya membuat warga resah. Harusnya dia menghormati proses hukum yang ada, bukan malah terus-terusan meneror kami dengan informasi penggusuran yang enggak jelas," katanya.

Mulyadi menuturkan, dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim pada Selasa (2/8), Pemprov DKI dan instansi terkait dilarang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan proyek normalisasi Sungai Ciliwung sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim berpendapat, larangan itu bertujuan agar proyek tersebut tidak menimbulkan masalah yang dapat merugikan warga Bukit Duri di kemudian hari.

Atas dasar itu, Mulyadi mempertanyakan, mengapa Pemprov DKI tetap berkeinginan menggusur permukiman rakyat kecil dengan melanggar aturan. "Jika Ahok tetap nekat menggusur kami sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, itu sama saja artinya dia melawan hukum, bahkan melawan negara," ujarnya.

Salah satu warga RT 06 RW 12 Bukit Duri, Suharti (36), mengatakan, tidak ada satu pun tetangganya yang menerima untuk dipindahkan ke Rusunawa Rawa Bebek. Dia mempertanyakan, bagaimana bisa warga yang memenangkan gugatan malah diusir dari tempat tinggalnya oleh Pemprov DKI.

"Kami yang tinggal di RT 06 semuanya menolak Rusunawa. Karena kalau kami terima, itu berarti kami tidak konsisten dengan gugatan yang kami ajukan ke PN Jakarta Pusat. Pemprov DKI enggak boleh maksa," ujar Suharti.

Gubernur Ahok mengatakan, penggusuran permukiman warga Bukit Duri dilakukan bulan ini. Menurut dia, penggusuran tersebut merupakan bagian dari proyek normalisasi Sungai Ciliwung. Dia menilai, normalisasi dibutuhkan untuk mengatasi banjir di Ibu Kota.

"Kami menyiapkan instruksi gubernur (untuk penggusuran warga Bukit Duri). Saya harap, habis 17 Agustus ini (rumah-rumah warga di sana) sudah bisa dibongkar," kata Ahok, belum lama ini.    rep: Rizky Suryarandika, Ahmad Islamy Jamil, ed: Erik Purnama Putra

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement