JAKARTA -- Istri tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas, Ernalia Sri Bintang, menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus yang menimpa suaminya tampak janggal. Pasalnya polisi hanya memeriksa saksi-saksi yang tak berkompeten.
Dia mencontohkan musisi Ahmad Dhani yang diperiksa sebagai saksi, itu jelas tidak relevan. Ernalia mengatakan, baik suaminya maupun ia sendiri tidak pernah bertemu langsung dengan Dhani. Sehingga, ia menganggap pemeriksaan itu terkesan dipaksakan dalam kasus makar.
"Mereka cari pembuktian dari orang-orang yang mereka periksa sebagai saksi. Bagi saya, itu sesuatu yang janggal sesuatu yang aneh. Jadi data untuk perbuatan makar diambil dari teman-teman. Teman-teman itu siapa? Banyak kami juga tak kenal, misalnya Ahmad Dhani," ujar Ernalia, di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).
Ernalia melanjutkan, seperti halnya pemeriksaan advokat Egi Sudjana yang menjadi saksi terhadap kasus yang menjerat suaminya. Menurut dia, Egi tidak berada di lokasi saat Sri Bintang berpidato di Kalijodo, Jakarta Barat, beberapa bulan lalu. Hal itu membuatnya terus bertanya-tanya, mengapa polisi tetap memeriksa Egi terkait video pidato suaminya tersebut?
Dia menyesalkan cara polisi yang tidak profesional dalam mengusut kasus suaminya. "Dengan, misalnya, kayak Mas Egi yang segala dibuat berita acara pemeriksaan. Itu yang mereka tuduhkan, itulah polisi," ucapnya.
Ernalia mengungkapkan, saat ini BAP suaminya sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Namun, Ernalia memandang BAP tersebut hanya berisi bukti yang tidak nyata. Oleh karena itu, pihaknya berkeras Sri Bintang Pamungkas tidak pernah berbuat makar.
Karena tidak bisa melawan keinginan institusi, pihaknya bakal mengikuti saja ke mana kasus suaminya tersebut bermuara. "Saya hanya dengar (BAP dilimpahkan). Saya tak mau memastikan. Saya ikut air. Air mengalir ke mana, oke-oke saja. Kami tetap berkeras itu bukan perbuatan makar," katanya.
Advokat sekaligus aktivis Eggi Sudjana harus menjalani pemeriksaan penyidik pada Senin terkait dugaan makar dengan tersangka putri Proklamator Sukarno, Rachmawati Soekarnoputri. Sebelumnya, ia pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Eggi mengaku bingung dengan pemeriksaan itu lantaran ia tidak tahu apalagi ikut terlibat dalam pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah tersangka dugaan makar. Dia mengungkapkan, pemeriksaan terhadapnya dilakukan lantaran penyidik ingin menggali keterlibatannya dalam pertemuan di rumah Rachmawati pada 1 Desember 2016.
Meski tidak tahu, Eggi merasa perlu tetap kooperatif dengan menjawab pertanyaan penyidik sesuai dengan yang diketahuinya. "Saya memang di Jakarta, tetapi enggak ada pertemuan dengan Rachmawati. Saya tidak bertemu, tetapi pertemuan itu ada atau tidak saya tidak tahu dong," ucapnya.
Selain kedua orang itu, ekonom sekaligus pengamat politik Ichsanuddin Noorsy juga turut diperiksa penyidik. Noorsy diperiksa terkait tersangka Rachmawati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pemeriksaan terhadap Ichsanuddin. Argo menyatakan, Noorsy diperiksa terkait dengan kegiatan di Rumah Amanat Rakyat yang didirikan beberapa tokoh, seperti Lily Wahid, Tedjo Edhy Purdijatno, Rizal Ramli, dan Jenderal (Purn) Djoko Santoso.
"Ada beberapa dari saksi lain menyebutkan yang bersangkutan ada di sana. Jadi kami akan mendalami keberadaan beliau seperti apa," ucapnya.
Argo juga membenarkan, BAP Sri Bintang sudah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejati DKI pada 6 Januari 2017. Kalau memang dinyatakan lengkap, Sri Bintang bakal menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sudah kita limpahkan," ucap Argo.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan makar terkait rencana pengerahan massa untuk menduduki gedung DPR/MPR. Mereka yang menjadi tersangka yaitu Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Brigjen (Purn) Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Hatta Taliwang, Alvin Indra, dan Eko. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo 110 juncto 87 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. rep: Muhyiddin, ed: Erik Purnama Putra