REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah ada intervensi pihak luar dalam kasus shabu yang menjerat cicit mantan Presiden Soeharto. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Anjan Pramuka Putra. "Kami bekerja secara profesional," tegasnya, Kamis (24/3).
Polisi menangkap cicit mantan presiden Soeharto berinisial PA di sebuah kamar hotel MHR, Jumat (18/3) dini hari. Bersamanya diamankan juga seorang perwira menengah Polri, AKBP ES, dan pengedar shabu yang menjadi target operasi polisi, GN.
Anjan mengatakan ketiganya sedang menggunakan shabu. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urin. PA dilarikan ke rumah sakit, Rabu (23/3) pukul 22.00. Anjan menyebut tindakan tersebut tidak berarti PA mendapat perlakuan khusus.
Menurut Anjan, PA mengeluh suhu tubuh tinggi dan tenggorokan sakit kepada penyidik. Ia menuturkan sebelum dibawa ke rumah sakit, Bidang Kedokteran dan Kesahatan Polda Metro Jaya telah memeriksa kondisi PA.
Dokter mendiagnosis PA menderita radang tenggorokan akut. Dokter juga merekomendasikan PA mendapat perawatan medis berdasarkan surat nomor 72/III/2011. "Prosedur ini sudah baku," tegas Anjan lagi.
Anjan menambahkan pemeriksaan terhadap PA telah selesai. "Tinggal melengkapi berkas perkara," lanjutnya. Bidang Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pun, kata dia, telah memeriksa AKBP ES.