Kamis 24 Mar 2011 20:14 WIB

Tersangka Teroris Bertemu Istri di PN Klaten

REPUBLIKA.CO.ID,KLATEN--Tersangka teroris RA (21) bertemu istrinya Evi Kusumaningsih (20) yang sengaja datang ke Pengadilan Negeri Klaten, Kamis, saat beralngsungnya sidang kasus tersebut. Menurut Evi yang mengajak ketiga anaknya ditemani Lestari atau ibu tersangka, bahwa keluarganya datang dari Sukoharjo ingin bertemu dengan suaminya, RA (21) warga Wironanggan, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Evi mengaku, selama dua bulan terakhir ini, suaminya ditahan oleh aparat kepolisian, karena diduga terlibat kasus teror bom di Klaten. "Saya kangen ingin bertemu dengan suami, karena selama dia ditahan di Jakarta, saya belum pernah besuk. Maka, saya sempatkan untuk bertemu saat dia dibawa ke PN Klaten sebagai saksi," katanya.

Evi bersama ketiga anaknya saat minta izin penjaga di pintu masuk ke PN, sempat dilarang petugas, karena selama persidangan lokasi steril. Namun, Evi bersama tiga anaknya yang masih balita bersama mertuanya itu, akhirnya diizinkan bertemu dengan suaminya. Mereka diberikan kesempatan bertemu di ruang tunggu jaksa di PN sekitar satu jam di sela sela sidang.

Setelah mereka diberikan kesempatan bertemu oleh petugas kepolisian, mereka langsung meninggalkan PN. "Saya sudah bertemu dengan suami. Saya percaya bahwa suami tidak terlibat jaringan teroris," kata Evi sambil berjalan meninggalkan PN.

Selain itu, pihak keluarga tersangka YA (19) warga Pluneng Kebonarum, Klaten, juga diberikan kesempatan bertemu, karena mereka juga belum pernah menjenguk selama tersangka ditahan polisi di Jakarta. "Kedua keluarga tersangka tersebut diizinkan oleh kepolisian untuk bertemu, karena mereka selama ditahan belum pernah dibesuk, sedangkan empat tersangka lainnya, yakni JL (19), NBS (20), TBS (20), dan AJ (19) sudah pernah," kata salah satu anggota polisi saat pengamanan di PN Klaten.

Sementara lima dari enam tersangka kasus teroris dihadirkan dari Jakarta oleh jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan kasus terorisme anak di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jawa Tengah, Kamis. Lima tersangka yang dijadikan saksi mahkota tersebut, yakni RA (21) warga Sukoharjo, JL (19), NBS (20), TBS (20), YA (19), keempatnya warga Klaten, sedangkan AJ (19) tidak dapat dihadirkan karena sakit.

Mereka dihadirkan dalam sidang terdakwa AW (18), warga RT 01/RW 09 Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Selatan, secara tertutup, karena terdakwa masih anak di bawah umur.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement