REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dalam kaitan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) periode tahun 2002 hingga 2005. Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat, membenarkan dilakukannya penahanan terhadap Hari Sabarno guna pengembangan penyidikan.
Mantan Mendagri yang juga Purnawirawan Jendral ini akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang oleh lembaga antikorupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2010 lalu.
Hari disebut-sebut ikut andil atas terbitnya radiogram pengadaan mobil damkar di beberapa daerah yang membuat perusahaan milik Hengky Samuel Daud, yakni PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara, menjadi rekanan tunggal proyek tersebut.
Kebijakan tersebut telah membuat sejumlah kepala daerah terpaksa masuk bui, seperti mantan Gubernur Jawa Barat Dani Setiawan, mantan Wali kota Medan Abdillah, mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli, serta eks Dirjen Otda Kementerian Dalam negri Oentarto Sindung Mawardi. Menanggapi penahanannya, Hari Sabarno hanya mengatakan akan mengikuti semua proses dan peraturan yang berlaku.
Dalam beberapa kesempatan Hari yang didampingi seorang perwira TNI Babinkam selama menjalani pemeriksaan hingga dibawa ke Lapas Cipinang selalu mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui proses penerbitan radiogram yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut.
KPK sendiri menduga telah terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek itu.