Jumat 25 Mar 2011 20:20 WIB

Menkeu: Keterlambatan Gaji Hakim Tipikor karena Administrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan keterlambatan gaji hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah selama tiga bulan lebih dikarenakan masalah administrasi. "Pada saat anggaran itu diselesaikan, itu belum masuk keputusan pembentukan Tipikor di luar Jakarta. Jadi masih perlu administrasi yang disiapkan antara lain kelengkapan struktur organisasi dan lain-lain. Setelah itu baru proses DIPA-nya diajukan," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, saat ini proses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) telah masuk dalam Dirjen Anggaran dan menunggu pencairan dana oleh Dirjen Perbendaharaan namun teknis keseluruhan dapat ditanyakan kepada Mahkamah Agung. "Sebetulnya sudah kita proses. Sekarang dalam proses pencairan nanti harus dicek ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Dirjen Anggaran Herry Purnomo memastikan ada keterlambatan administrasi dalam proses penyusunan anggaran karena surat keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara mengenai pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di luar Jakarta terlambat datang. "Jadi pengadilan Tipikor itu kan ada tiga, Semarang, Bandung, dan Surabaya. Ketika itu pada waktu penyusunan bujetnya belum ada surat keputusan MenPAN soal pembentukan itu. Sehingga dananya itu dibintang. Kemudian pada proses Januari Febuari Maret mereka melengkapi bukti-buktinya," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Rum Nessa menyatakan pada akhir Februari lalu MA telah menyampaikan kepada Kementerian Keuangan mengenai revisi DIPA yang berisi hitungan baru atas gaji dan tunjangan hakim tipikor. Menurut dia, pencairan anggaran gaji dan tunjangan tersebut sedang dalam proses, dan apabila telah cair akan segera dibayarkan. "Mereka kan pengadilan baru, wajar kalau ada keterlambatan karena harus revisi DIPA, ujarnya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement