REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan, usulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari unsur perseorangan atau independen sulit diimplementasikan di Indonesia.
"Sistem politik di Indonesia saat ini mengatur usulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden melalui partai politik, tidak ada melalui jalur independen," kata Prabowo Subianto usai menutup acara Pertemuan Nasional V Badan Khusus Wanita Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), di Jakarta, Jumat.
Menurut Prabowo, meskipun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggagas usulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden independen, impelementasinya sangat sulit. Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung melalui partai politik, kata dia, kriteria dan persyaratannya sangat jelas yakni diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara minimal 20 persen pada pemilu legislatif.
Jika pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari jalur independen, kata dia, apa kriterianya yang menjadi penentu bisa diusulkan atau tidak. Menurut Prabowo, karena usulan tersebut baru sebatas gagasan yang sedang disosialisasikan, dirinya akan mengikuti perkembangannya, akan ke arah mana usulan tersebut.
DPD mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden independen, melalui draft usulan perubahan kelima Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Saat ini, DPD sedang menyosialisasikan draft usulan perubahan kelima Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, baik kepada fraksi-fraksi di DPR RI maupun kepada masyarakat umum.