REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR dianggap bisa melemahkan KPK.
“Memang betul itu, makanya menyusun RUU itu harus memperhatikan pendekatan sistemik dan integral jangan sampai berbenturan dengan ,” ujar Ketua KPK Busryo Muqoddas ketika ditanya Republika apakah RUU yang mengatur tentang penyadapan dan penangkapan itu bisa melemahkan KPK, Jakarta, Senin (28/3).
Menurutnya, RUU Intelijen itu harus diciptakan dalam semangat keterbukaan. Sehingga, penegak hukum yang ingin membuka dokumen pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi tidak mendapat hambatan oleh undang-undang itu.
Selain itu, Busryo menyatakan , Undang-Undang Intelijen itu jangan sampai menguasai bidang-bidang tertentu seperti kewenangan lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi. Karena, jika intelijen sudah menguasai dengan dalih intelijen, maka proses penanganan hukumnya akan menjadi tidak transparan dan mengancam penegakan hukum itu sendiri.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah dan DPR RI tengah menggodok RUU Intelijen Negara. Muncul kekhawatiran publik salah satunya akan kewenangan BIN dalam melakukan penyadapan. BIN dalam RUU itu bisa melakukan penyadapan kepada siapapun tanpa izin pengadilan. Hal inilah yang dikhawatirkan banyak pihak.