Senin 28 Mar 2011 17:45 WIB

KPK: RUU Intelijen Lemahkan KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Rancangan Undang-Undang  (RUU) Intelijen yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR dianggap bisa melemahkan KPK.

“Memang betul itu, makanya menyusun RUU itu harus memperhatikan pendekatan sistemik dan integral jangan sampai berbenturan dengan ,” ujar  Ketua KPK Busryo  Muqoddas ketika ditanya  Republika apakah RUU yang mengatur tentang penyadapan dan penangkapan itu bisa melemahkan KPK, Jakarta, Senin (28/3).

Menurutnya, RUU Intelijen itu harus diciptakan dalam semangat keterbukaan. Sehingga, penegak hukum yang ingin membuka dokumen pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi tidak mendapat hambatan oleh undang-undang itu.

Selain itu, Busryo menyatakan , Undang-Undang Intelijen itu jangan sampai menguasai bidang-bidang tertentu seperti kewenangan lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi. Karena, jika intelijen sudah menguasai dengan dalih intelijen, maka proses penanganan hukumnya akan menjadi tidak transparan dan mengancam penegakan hukum  itu sendiri.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah dan DPR RI tengah menggodok  RUU Intelijen Negara. Muncul kekhawatiran publik salah satunya akan kewenangan BIN dalam melakukan penyadapan. BIN dalam RUU itu bisa melakukan penyadapan kepada siapapun tanpa izin pengadilan. Hal inilah yang dikhawatirkan banyak pihak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement